Berita Aceh Barat

Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Bireuen, Ini Barang Bukti Yang Disista

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kabupaten Bireuen.

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Pihak kepolisian memperlihatkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Aceh Barat, Senin (9/9/2024) 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita lima bungkus plastik bening besar berisi sabu-sabu kristal dengan total berat 505.4 gram. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULABOH -  Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kabupaten Bireuen.

Kedua tersangka pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berinisial FI (40) dan BN (43).

Penangkapan ini mengungkapkan barang bukti sabu-sabu dengan total berat mencapai setengah kilogram. 

Pemasok sabu-sabu yang diduga terlibat dalam jaringan ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Mereka ditangkap pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Bubon.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita lima bungkus plastik bening besar berisi sabu-sabu kristal dengan total berat 505.4 gram. 

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap 2 Orang Diduga Pengedar Sabu, Pakai Xpander dari Arah Takengon di Beutong

Baca juga: Pria asal Banyuwangi Tewas di Areal Tambak Situbondo, Diduga Korban Dibunuh Oleh Teman Kerja

Baca juga: Selundupkan Sabu di Sepatu, Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM, Segini Upahnya 

Selain itu, turut disita pula dua unit ponsel, yaitu iPhone 11 Pro Max warna grey dan Samsung A34 warna silver, serta dua buah dompet.

AKP Shandy Saputra menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengejar pemasok sabu-sabu yang diyakini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang lebih besar. 

Tersangka FI dan BN diduga akan menyebarkan narkotika ini di wilayah Meulaboh.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Shandy Saputra.

Sementara menyangkut dengan kasus tersebut menyoroti upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(*)

Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Langsa saat Asyik Nyabu

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pijay Ringkus Dua Pengedar, 98,15 Gram Sabu-Sabu Disita

Baca juga: Misteri Kasus Penemuan Jasad Bayi di Nagan Raya, Dugaan Pacar Kini Terbukti Benar

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Pengedar Sabu-sabu Asal Bireuen Diringkus Polisi di Aceh Barat, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved