Berita Aceh Barat
Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Bireuen, Ini Barang Bukti Yang Disista
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kabupaten Bireuen.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita lima bungkus plastik bening besar berisi sabu-sabu kristal dengan total berat 505.4 gram.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
PROHABA.CO, MEULABOH - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kabupaten Bireuen.
Kedua tersangka pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berinisial FI (40) dan BN (43).
Penangkapan ini mengungkapkan barang bukti sabu-sabu dengan total berat mencapai setengah kilogram.
Pemasok sabu-sabu yang diduga terlibat dalam jaringan ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Mereka ditangkap pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Bubon.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita lima bungkus plastik bening besar berisi sabu-sabu kristal dengan total berat 505.4 gram.
Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap 2 Orang Diduga Pengedar Sabu, Pakai Xpander dari Arah Takengon di Beutong
Baca juga: Pria asal Banyuwangi Tewas di Areal Tambak Situbondo, Diduga Korban Dibunuh Oleh Teman Kerja
Baca juga: Selundupkan Sabu di Sepatu, Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM, Segini Upahnya
Selain itu, turut disita pula dua unit ponsel, yaitu iPhone 11 Pro Max warna grey dan Samsung A34 warna silver, serta dua buah dompet.
AKP Shandy Saputra menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengejar pemasok sabu-sabu yang diyakini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang lebih besar.
Tersangka FI dan BN diduga akan menyebarkan narkotika ini di wilayah Meulaboh.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Shandy Saputra.
Sementara menyangkut dengan kasus tersebut menyoroti upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(*)
Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Langsa saat Asyik Nyabu
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pijay Ringkus Dua Pengedar, 98,15 Gram Sabu-Sabu Disita
Baca juga: Misteri Kasus Penemuan Jasad Bayi di Nagan Raya, Dugaan Pacar Kini Terbukti Benar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Pengedar Sabu-sabu Asal Bireuen Diringkus Polisi di Aceh Barat,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak |
![]() |
---|
Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa |
![]() |
---|
Gedung SMPN 6 Meureubo Rusak Berat, Hanya Tiga Ruang Kelas Masih Layak Digunakan |
![]() |
---|
Penyedia Tempat Mesum Kabur, Kini Jadi DPO Satpol PP dan WH Aceh Barat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Geram Namanya Dicatut untuk Modus Penipuan Minta Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.