Kasus Rudapaksa

Video Pelajar Mesum di Kelas Ditonton Temannya Ternyata Kasus Rudapaksa yang Gegerkan Demak

Video pelajar melakukan perbuatan mesum di ruang kelas disaksikan teman-temannya viral di media sosial.

Editor: Jamaluddin
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan anak.  

"Orang tua korban tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkannya ke Polres Demak," sambung AKP Winardi.

Pelaku ditangkap

Dari hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, hasil visum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, dan pemeriksaan video yang viral, pelaku RAM ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin, 23 September 2024.

RAM menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Ancaman hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demak Geger, Video Viral Pelajar Mesum di Kelas Ditonton Teman Ternyata Aksi Perkosaan, Ini Faktanya,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved