Berita Lhokseumawe
Polisi Ciduk Dua Tersangka Narkotika di Kios Lhokseumawe, Sejumlah Barang Bukti Sabu Disita
Personel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe menciduk dua tersangka narkotika berinisal ML alias DL (31) dan MY (32), karena diduga
Penangkapan ini, kata Iptu Zul Akbar, bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa kios tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe menciduk dua tersangka narkotika berinisal ML alias DL (31) dan MY (32), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah kios di kawasan Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (6/10/2024).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu–sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Smelalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap adalah ML alias DL, seorang buruh harian lepas yang tinggal di Muara Satu Lhokseumawe, dan MY, seorang wiraswasta yang beralamat di Banda Sakti Lhokseumawe.
Dari para tersangka, sebut Kapolsek, berhasil disita barang bukti sebanyak 1,41 gram sabu, sebuah kaca pirek, alat hisap sabu (bong), plastik bening klip merah, dan satu mancis berwarna hijau.
Baca juga: Polisi Ringkus Penadah Barang Curian di Dayah, Pelaku Juga Kantongi Sabu-Sabu
Baca juga: Terjaring Razia Satpol PP, Pengemis di Lhokseumawe Ditemukan Bawa Emas 60 Gram dan Uang Rp 4 Juta
Baca juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Aceh Timur saat Transaksi Sabu 1,2 Kg
Penangkapan ini, kata Iptu Zul Akbar, bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa kios tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan.
Di dalam kios, petugas mendapati kedua pelaku, salah satunya sedang menggunakan sabu.
Menurut pengakuan tersangka ML, ungkap Kapolsek, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal dengan panggilan DU.
Kedua tersangka dan barang bukti kini ditahan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1), Jo Pasal 132 Ayat (1), Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.(*)
Baca juga: Miliki Sabu, Pasangan Kekasih di Agara Diringkus, Sudah Sebulan Diintai
Baca juga: PN Banda Aceh Vonis 18 Bulan Penjara Oknum Perwira Polisi karena Konsumsi Sabu
Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap 5 Pengedar Sabu Seberat Setengah Kg, Barang Haram Itu Dipasok dari Bireuen
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Dua Tersangka di Kios Lhokseumawe, Sejumlah Sabu Disita,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Empat Tersangka Dipindahkan ke Rutan Kajhu |
![]() |
---|
Usai Santap MBG, Tiga Murid SD di Aceh Utara Alami Muntah dan Mencret, Dilarikan ke Puskesmas |
![]() |
---|
Tujuh Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Aceh Utara, Kerugian Capai Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Warga Dikejutkan Penemuan Jenazah Lansia di Jalan Desa Mesjid Puntet Lhokseumawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.