Berita Lhokseumawe

Polisi Ciduk Dua Tersangka Narkotika di Kios Lhokseumawe, Sejumlah Barang Bukti Sabu Disita

Personel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe menciduk dua tersangka narkotika berinisal ML alias DL (31) dan MY (32), karena diduga

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Barang bukti - Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah kios di kawasan Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (6/10/2024). 

Penangkapan ini, kata Iptu Zul Akbar, bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa kios tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Personel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe menciduk dua tersangka narkotika berinisal ML alias DL (31) dan MY (32), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah kios di kawasan Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (6/10/2024).

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu–sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Smelalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap adalah ML alias DL, seorang buruh harian lepas yang tinggal di  Muara Satu Lhokseumawe, dan MY, seorang wiraswasta yang beralamat di  Banda Sakti Lhokseumawe.

Dari para tersangka, sebut Kapolsek, berhasil disita barang bukti sebanyak 1,41 gram sabu, sebuah kaca pirek, alat hisap sabu (bong), plastik bening klip merah, dan satu mancis berwarna hijau.

Baca juga: Polisi Ringkus Penadah Barang Curian di Dayah, Pelaku Juga Kantongi Sabu-Sabu

Baca juga: Terjaring Razia Satpol PP, Pengemis di Lhokseumawe Ditemukan Bawa Emas 60 Gram dan Uang Rp 4 Juta

Baca juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Aceh Timur saat Transaksi Sabu 1,2 Kg 

Penangkapan ini, kata Iptu Zul Akbar, bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa kios tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. 

Di dalam kios, petugas mendapati kedua pelaku, salah satunya sedang menggunakan sabu.

Menurut pengakuan tersangka ML, ungkap Kapolsek, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal dengan panggilan DU. 

Kedua tersangka dan barang bukti kini ditahan di  Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1), Jo Pasal 132 Ayat (1), Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.(*)

Baca juga: Miliki Sabu, Pasangan Kekasih di Agara Diringkus, Sudah Sebulan Diintai

Baca juga: PN Banda Aceh Vonis 18 Bulan Penjara Oknum Perwira Polisi karena Konsumsi Sabu

Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap 5 Pengedar Sabu Seberat Setengah Kg, Barang Haram Itu Dipasok dari Bireuen

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Dua Tersangka di Kios Lhokseumawe, Sejumlah Sabu Disita, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved