Berita Kriminal

Guru Les Seni di Sleman Cabuli 22 Murid, Modusnya WiFi Gratis dan Makan Sepuasnya

Polisi mengungkap modus operandi pelaku pencabulan terhadap belasan anak sesama jenis yang masih di bawah umur berinisial E (29).

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian saat jumpa pers terkait kasus pencabulan sesama jenis dengan korban 22 orang, Rabu (9/10/2024). Di dalam jumpa pers juga dihadirkan pelaku berinisial E yang berprofesi sebagai guru les kesenian.() 

PROHABA.CO, YOGYAKARTA -  Polisi mengungkap modus operandi pelaku pencabulan terhadap belasan anak sesama jenis yang masih di bawah umur berinisial E (29).

Pelaku yang berprofesi sebagai guru les seni itu diketahui menyediakan makanan hingga WiFi bagi para korbannya.

Sebanyak 22 orang yang mayoritas usia di bawah umur menjadi korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh guru les kesenian di Kabupaten Sleman.

Modus yang dilakukan pelaku kepada para korban dengan memasakan makanan di rumahnya dan menyediakan WiFi. 

Guru les seni di Kabupaten Sleman ditangkap polisi dalam kasus pencabulan sesama jenis

Korban dari aksi pelaku ini berjumlah 22 orang dan mayoritas usia di bawah umur.

"Kejadian ini diketahui 24 September 2024. 

Tempat kejadianya di Gamping, Kabupaten Sleman," ujar Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, dalam jumpa pers, Rabu (9/10/2024).

Sandro menyampaikan, pelaku  E, tinggal di Kapanewon Gamping. 

Baca juga: Dipaksa Hubungan Sesama Jenis, Pria di Sukabumi Bunuh Waria

Sandro mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis ini terungkap saat orangtua korban melihat video. 

Di dalam video tersebut ternyata merupakan anak kandungnya.

Melihat anaknya menjadi korban, orangtua korban lantas melapor ke Polsek Gamping.

"Pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi, bahwa adanya perbuatan tersebut dalam video di HP.

Ternyata benar bahwa itu (korban) anak kandungnya," ucap dia.

Reskrim Polsek Gamping bersama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman melakukan penyelidikan.

Setelah itu kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial E.

"Terhadap tersangka inisial E dilakukan penangkapan di Gamping dan dilakukan penahanan di Polsek Gamping," ucap dia.

Baca juga: Komplotan Begal Todong Pistol ke Ojek Online untuk Pesta Narkoba

Baca juga: 18 Anak Laki-laki Panti Asuhan di Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Sandro mengungkapkan pelaku E ini berprofesi sebagai guru les seni dan juga outsourcing di salah satu taman kanak-kanak (TK).

Pelaku melakukan aksinya untuk mencari kepuasan.

"Motif pelaku melakukan perbuatanya untuk mencari kepuasan," tutur dia.

Berdasarkan pengembangan didapati untuk sementara ada sebanyak 22 korban dari aksi pelaku E.

Namun, tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban-korban lainya.

"Korban rentang usia dari kelas 5 SD (sekolah dasar) sampai SMP (sekolah menengah pertama).

Ada yang satu kampung, ada yang di luar kampung," ungkap dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain botol handbody, celana, kaos, ponsel hingga sprei.

Akibat perbuatanya pelaku E dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Baca juga: Pria di Katu Malang Habisi Nyawa Rekannya, Pelaku Sebut Dipaksa Berhubungan Intim Sejenis

Baca juga: Diduga 10 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Gunungkidul, Pelaku Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Pria di Makassar yang Sebarkan Video Cabul Sesama Jenis Ditangkap 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Les Seni di Sleman Lakukan Pencabulan Sesama Jenis, Korban 22 Orang", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved