Berita Lhokseumawe

Mengulik Sosok Wulandari, Perawat yang Membunuh Mantan Madunya

Kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan jasad seorang perempuan di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Merdeka, Gampong Kuta Blang,

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Sosok Wulandari Perawat Habisi Nyawa Istri Dokter Sukardi, Ternyata Mantan Istri Siri Sang Dokter 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Inilah tampang dan sosok Wulandari (34), perawat yang merupakan pembunuh Laksmiwati Anggraini, istri Sukardi, seorang dokter spesialis anak di Kota Lhokseumawe

Wulandari, biasanya disingkat Wl, tersangka pembunuh istri dokter Sukardi yakni Laksmiwati Anggraini akhirnya ditangkap.

Sebelumnya Laksmiwati Anggraini ditemukan tewas di bawah ranjang, tempat praktik sang suami.

Kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan jasad seorang perempuan di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Merdeka, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (8/10/2024) malam.

Korban merupakan seorangpensiunan PNS asal Medan, Sumatera Utara, sekaligus istri dokter spesialis anak terkenal di Kota Lhokseumawe, Sukardi.

Ruko yang menjadi lokasi penemuan jasad korban merupakan tempat praktik milik dr Sukardi yang terdiri atas dua lantai.

Lantai satu dijadikan sebagai tempat praktik dr Sukardi.

Terkini, polisi sendiri sudah menangkap Wulandari terduga pembunuh Laksmiwati Anggraini.

Korban, Laksmiwati Anggraini ditemukan meninggal dunia dengan luka memar di hidung, bengkak pada bibir, dan tanda-tanda bekas jeratan di leher.

Adapun Wulandari (36) yang berhasil dicokok polisi merupakan mantan istri siri dari suami korban.

Dengan demikian, korban yang dia bunuh tak lain adalah mantan madunya.

Baca juga: Istri Dokter Spesialis di Lhokseumawe Ternyata Dibunuh Eks Istri Siri Suaminya, Bermotif Sakit Hati

Lalu, siapa Wulandari?

Dia adalah warga Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Wanita 34 tahun itu ditangkap di salah satu rumah di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Adapun motif pembunuhan itu, seperti diakui tersangka pelaku, karena sakit hati pada korban lantaran pernikahan sirinya dengan suami korban terbongkar dan dipaksa untuk bercerai.

Selain itu, Wulandari juga merupakan mantan karyawati di tempat praktik suami korban.

Posisinya sebagai perawat.

Setelah ditangkap, Wulandari pun langsung dibawa ke lokasi pembunuhan, yaitu di rumah korban Laksmiwati yang berada di Jalan Merdeka Barat, Desa Kutablang, Banda Sakti. 

Rekaman CCTV saat tersangka WL yang menggunakan pakaian warna hitam dan memakai cadar masuk ke lokasi kejadian pada Senin (7/10/2024) sore. 
Rekaman CCTV saat tersangka WL yang menggunakan pakaian warna hitam dan memakai cadar masuk ke lokasi kejadian pada Senin (7/10/2024) sore.  (FOR SERAMBINEWS.COM)

Cara masuk ke rumah

Cara masuk ke rumah Kasat Reskrim menyebutkan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa CCTV.

Polisi pun mendapati fakta yang mengarah pada keterlibatan Wulandari dalam pembunuhan ini.

Dalam rekaman CCTV menunjukkan Wulandari memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB.

Dari situ Wulandari tak terlihat keluar.

Wulan diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya.

Baca juga: Istri Dokter Spesialis di Lhokseumawe Diduga Dibunuh, Polisi Tangkap Mantan Karyawan Suami Korban

Penangkapan Wulan, sebut Iptu Yudha, dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya.

Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai,”ungkap Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, kata Iptu Yudha, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, dan sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Selanjutnya, tersangka Wulan dijerat penyidik dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Meninggal usai dianiaya

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prasatya mengatakan, Korban diduga di lakukan penganiayaan sehingga meninggal dunia.

Menurutnya, dugaan adanya unsur pidana tersebut menguat saat Unit Inafis tiba di lokasi pada Senin (8/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB untuk melakukan olah TKP dan mengumpul barang bukti sebagai petunjuk.

Kasat Reskrim menjelaskan, korban ditemukan di kamar lantai satu dengan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya kekerasan.

Sementara di kamar utama lantai dua, polisi menemukan bercak darah, beberapa helai rambut, papan nama kayu di bawah tempat tidur, dan tali plastik hitam sepanjang sekitar satu meter yang diduga digunakan untuk menjerat leher korban.

Barang-barang lain seperti kancing baju berwarna oranye, mukena hijau dengan bercak darah, serta ikat rambut merah juga turut diamankan pihaknya. 

Lalu di kamar samping ruang praktek dokter, petugas juga menemukan sepasang sandal hitam, tutup botol minum Tupperware merah, dan botol minum serupa yang berada di meja praktik sang dokter. (zak)

Baca juga: Pria di Pidie Jaya Ditemukan Meninggal Tergantung di Pohon Kelapa

Baca juga: Seorang Anak Perempuan Tertelan Jarum Pentul, Dokter RSUDZA Berhasil Angkat dari Paru Pasien

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved