Haba Medan

Empat Pengedar Narkoba Kelas Kakap di Sumut Ditembak Polisi karena Melawan, 40 Kg Sabu Disita

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso, Medan dan Jalan Besar ...

Editor: Muliadi Gani
Dok. Polda Sumut
PMN (40), S (37) BS (38) dan SS (40) ditangkap di Medan pada Senin (14/10/2024) dengan barang bukti 40 kg sabu dari Tanjung Balai pada Senin (14/12024 Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Medan.(Dok. Polda Sumut) 

PROHABA.CO, MEDAN -  Personel Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso, Medan dan Jalan Besar Sibirubiru, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibirubiru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (14/10/2024). 

Polisi terpaksa menembak kaki ke empat pria pemilik 40 kg sabu karena berusaha kabur saat diamankan petugas.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, empat pelaku ditembak karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. 

Keempat pelaku berinisial PMN (40) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, S (37) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.

Kemudian, BS (38) warga Simpang Namo Pinang, Desa Namo Tualang, dan SS (40) warga Dusun III, Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang.

Hadi menjelaskan, penangkapan keempat pelaku bermula saat anggota Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin (14/10/2024) dini hari menerima informasi ada mobil yang membawa narkoba di daerah Titi kuning, Medan Johor.

Dari informasi itu, petugas langsung menyelidiki dan mendapati ciri-ciri mobil warna putih BK 14xx ZV yang teridentifikasi membawa narkoba.    

Baca juga: Terduga Bandar Narkoba Tabrak 5 Mobil di Medan, Polisi Tembak Pelaku dan Sita 29 Kg Sabu

Baca juga: Gelapkan Uang COD, Kurir Ekspedisi di Nagan Raya Ditangkap Tanpa Perlawanan

"Tim mendekati mobil yang dimaksud, terjadi pengejaran.

Pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan di Jalan Brigjen Katamso," ujar Hadi lewat aplikasi percakapan WhatsApp, Rabu (16/10/2024).  

Petugas  sempat menembak ban mobil pelaku sehingga membuatnya berhenti tepat di depan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Rispa.    

Polisi kemudian meringkus PMN dan S yang membawa 20 kg sabu.  

Barang bukti lainnya didapat dari pelaku BS dan SS dengan jumlah yang sama di Kecamatan Sibirubiru.  

"Barang bukti yang disita 40 kg, tersangka ya empat orang.

Ditembak kakinya, tegas terukur karena melawan," ungkapnya.  

Keempat pelaku merupakan pengedar besar yang selama ini menjadi target operasi Polda Sumut.  

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved