Berita Aceh Selatan

Polisi Tangkap Kakek Yang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur di Aceh Selatan

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap seorang kakek berinisial SZ (58) yang diduga telah mencabuli dua

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ ILHAMI SYAHPUTRA
Satreskrim Polres Aceh Selatan polda Aceh menahan seorang kakek (58) berinisial SZ yang diduga mencabuli anak dibawah umur, di Polres Aceh Selatan, Tapaktuan, (16/10/2024) 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH mengatakan kasus itu berawal saat korban sedang bermain di rumah pelaku. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

PROHABA.CO, TAPAKTUAN -  Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap seorang kakek berinisial SZ (58) yang diduga telah mencabuli dua anak di bawah umur.

Pelaku pelecehan seksual ini merupakan oknum PNS pengawas sekolah yang bertugas di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan

Pelaku diringkus saat berada di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (16/10/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Dua korban pencabulan itu berusia 6 dan 7 tahun, yang tidak lain masih ada hubungan kekeluargaan dengan pelaku. 

Pencabulan tersebut dilakukan di dalam kamar rumah pelaku pada Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Bejat, Kakek di Ngawi Cabuli Cucunya hingga 5 Kali, Korban Alami Infeksi di Alat Kelamin

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH mengatakan kasus itu berawal saat korban sedang bermain di rumah pelaku. 

Ia mengatakan bahwa pelaku merupakan oknum PNS pengawas sekolah yang bertugas di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan

“Kasus ini terungkap setelah anak dibawah umur tersebut merasa kesakitan saat buang air kecil, sehingga korban mengadu ke orang tuanya," kata Kasat Reskrim, Rabu (16/10/2024). 

Lebih lanjut, kata Fajriadi, orang tua korban berkonsultasi dengan Polsek dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/124/X/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 Oktober 2024.

Setelah menerima laporan dari Pihak korban, kata Kasat Reskrim, Tim Unit PPA melakukan penyelidikan.

Baca juga: Imbas Gosip Miring, Betrand Peto Sempat Minta Kembali ke NTT

"Kemudian pada hari Rabu (16/10/2024) itu juga sekira pukul 17.00 WIB Tim PPA mendapat informasi bahwa pelaku SZ sedang berada di Kluet Utara," kata AKP Fajriadi. 

Selanjutnya, jelas Kasat Reskrim, Tim Unit IV PPA menuju ke lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku.

Pelaku langsung diboyong ke Mapolres Aceh Selatan guna proses Hukum lebih lanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved