Berita Aceh Selatan

Polisi Tangkap Kakek Yang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur di Aceh Selatan

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap seorang kakek berinisial SZ (58) yang diduga telah mencabuli dua

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ ILHAMI SYAHPUTRA
Satreskrim Polres Aceh Selatan polda Aceh menahan seorang kakek (58) berinisial SZ yang diduga mencabuli anak dibawah umur, di Polres Aceh Selatan, Tapaktuan, (16/10/2024) 

"Pelaku berusia 58 tahun dan masih punya hubungan saudara dengan korban," ungkapnya.

Untuk pelaku, kata AKP Fajriadi, diduga melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak.

"Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarga," pungkas Kasat Reskrim.(*)

Baca juga: Pilu! Bocah Perempuan 8 Tahun di Asahan Sumut Diduga Dirudapaksa Ayah, Kakek, dan Pamannya

Baca juga: Tititek Soeharto Doakan Prabowo Subianto Jelang Dilantik sebagai Presiden RI, Ini Harapannya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kakek Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur di Aceh Selatan, Dilakukan di Rumah Pelaku, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved