Berita Kriminal
Minum Obat Aborsi, Mahasiswi di Jember Meninggal Bersama Janin Bayinya
JA, seorang mahasiswi yang sedang hamil 7 bulan ditemukan tewas bersama janin bayinya di sebuah kamar kosnya di Jember, Jawa Timur
PROHABA.CO - JA, seorang mahasiswi yang sedang hamil 7 bulan ditemukan tewas bersama janin bayinya di sebuah kamar kosnya di Jember, Jawa Timur pada Jumat (18/10/2024) lalu.
Meninggalnya JA, diduga akibat pendarahan parah yang dialami saat melakukan tindakan aborsi (menggugurkan kandungan).
Korban yang sedang hamil 7 bulan tewas bersama janin bayinya usai menenggak obat aborsi.
Obat tersebut dibelikan suami sirinya bernama Firman Ilah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tersangka sudah tiga kali memaksa korban mengonsumsi obat aborsi.
"Ini bukan peristiwa yang pertama kalinya dilakukan pelaku.
Jadi pada April dan November 2023, korban juga pernah mengonsumsi obat yang sama jenis invitex untuk menggugurkan kandungan," tuturnya, Rabu (23/10/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Sepasang Kekasih Aborsi Janin 8 Bulan di Kos Jakarta Barat, Ini Fakta dan Alasannya Terungkap
Motif Firman memberikan obat aborsi lantaran kehamilan korban tidak diinginkan tersangka.
"Tersangka umur 25 tahun, merupakan warga Kabupaten Situbondo," jelasnya.
Obat aborsi yang dibeli secara online dimasukkan ke tas dan dititipkan ke orang tuanya pada Senin (14/10/2024).
"Agar obat tersebut diberikan kepada korban.
Kemudian tersangka mengabari korban lewat Whatsapp bahwa obat (penggugur kandungan) telah tersangka masukkan ke dalam tas hitam yang telah tersangka titipkan ke orang tuanya," terangnya.
Tersangka yang berada di Situbondo memaksa korban meminum obat aborsi dan terus menerornya lewat WhatsApp.
"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024.
Setelah korban meminum obat tersebut langsung memberikan efek samping terhadap korban dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," bebernya.
Baca juga: Bus Pariwisata Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, 58 Anak TK Selamat Berhasil Dievakuasi
Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 23 Ekor Ternak Warga yang Berkeliaran di Jalan
Firman baru mengetahui kematian JA saat diberitahu kakak korban melalui sambungan telepon.
"Ketika korban meninggal dunia, tersangka masih berada di Situbondo.
Sementara korban meninggal dunia bersama janin bayinya di dalam kamar kosnya," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sprei, baju korban yang terdapat darah serta obat aborsi.
"Satu buah paket dengan nomor resi lengkap.
Satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit iPhone tipe 11 Promax dan handphone Samsung tipe Galaxy A15," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidan (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.
"Dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," pungkasnya.
Baca juga: MIRIS Siswi SMP Dihamili Anak Polisi, Rawat Bayi Sendirian usai Sempat Dipaksa Aborsi
Baca juga: Intip dan Rekam Mahasiswi Mandi di Asrama Kampus, Jukir di Makassar Ditangkap Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Mahasiswi di Jember Tewas Bersama Janin Bayinya, Dipaksa Suami Siri Minum Obat Aborsi,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Mahasiswi
Meninggal
aborsi
Gugurkan Kandungan
Minum Obat Aborsi Kandungan
Obat Aborsi
Jember
Prohaba.co
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.