Makelar Kasus di MA
Zarof Ricar Raup Hampir Rp 1 Triliun Selama Jadi Makelar Kasus, Begini Pengakuan Mantan Pejabat MA
Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka perantara suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur (31).
“(Setelah dilakukan penggeledahan), penyidik kaget, tidak menduga bahwa di dalam rumah (Zarof) ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ungkap Qohar.
PROHABA.CO - Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka perantara suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur (31).
Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (2010-2022) itu diciduk tim Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diduga jadi makelar kasus suap untuk mengupayakan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang terseret kasus tewasnya Dini Sera Afrianti (29).
Seperti diketahui, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ronald Tannur sempat dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihnya pada sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur.
Meski aksi kejinya terekam jelas dalam kamera CCTV, tapi Ronald Tannur kemudian divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (24/7/2024) lalu.
Kejagung akhirnya menangkap ketiga hakim PN Surabaya itu karena diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
Ketiga hakim yang ditangkap pada Rabu (24/10/2024) itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ditemukan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
Saat menggeledah rumah Zarof Ricar, penyidik Kejagung menemukan uang tunai dalam nominal fantastis yakni nyaris mencapai Rp 1 triliun.
Uang yang ditemukan dalam berbagai jenis mata uang asing di rumah Zarof Ricar nilainya Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 miliar.
Dikutip dari Tribunnews.com, uang tersebut terdiri atas:
- 74.494.427 dolar Singapura;
- 1.897.362 dolar Amerika Serikat;
- 71.200 Euro;
- 483.320 dolar Hong Kong;
- Rp 5.725.075.000.
Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan Jakarta dan hotel di Bali.
Logam mulia itu terdiri atas:
- Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah;
- Logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah;
- 12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram (di dalam 1 buah dompet warna pink);
- 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram (di dalam 1 buah dompet pink garis);
- 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599 (di dalam 1 dompet warna hitam);
- 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram (di dalam 1 buah plastik warna abu-abu);
- 3 lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
- 3 lembar kwitansi toko emas mulia.

Di hadapan penyidik, Zarof Ricar mengaku sudah lupa berapa banyak pihak yang memintanya mengurus perkara selama ia menjabat di MA periode 2012-2022.
"Dari mana (uangnya)?
Dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara.
Itu jawaban yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
"Berapa yang urus dengan saudara?
Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," imbuhnya dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Qohar, Zarof memainkan perkara sejak ia berdinas di MA pada 2012 hingga 2022.
Selama 10 tahun, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, hingga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Selain terbelit permufakatan jahat dalam kasasi Ronald Tannur, Zarof juga menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Periode 2012-2022.
Adapun peran Zarof dalam kasus Ronald Tannur terbongkar seusai penyidik Jampidsus Kejagung mengembangkan kasus suap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, kepada tiga hakim PN Surabaya.
Dalam pengembangannya, jaksa menemukan bukti bahwa Lisa Rahmat tidak hanya menyuap tiga hakim tersebut.
Namun, Lisa juga disebut berupaya memberikan uang suap Rp 5 miliar untuk hakim agung.
Uang suap itu rencananya akan diserahkan ke hakim agung melalui Zarof.
Suap tersebut diberikan agar hakim di tingkat kasasi menyatakan Ronald tidak bersalah.
“(Setelah dilakukan penggeledahan), penyidik kaget, tidak menduga bahwa di dalam rumah (Zarof) ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ungkap Qohar.
Masih dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara MA, Yanto, enggan memberikan banyak tanggapan terkait hal tersebut.
Yanto mengatakan, Zarof sudah pensiun dari MA sejak dua tahun lalu.
"Kalau minta tanggapan, ya enggak ada tanggapan, karena yang bersangkutan kan sudah pensiun tiga tahun lalu.
Karena dia sudah pensiun, ya bukan lagi bagian dari lembaga, gitu," kata Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus: Raup Hampir Rp 1 T, tapi Lupa Berapa Kali Urus Perkara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.