Judi online
16 ASN di Komdigi Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Meutya Hafid Sebut Jika Terbukti Akan Dipecat
Pengusutan kasus judi online atau judol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang dilakukan Polda Metro Jaya terus berlanjut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara tegas menyatakan akan memecat ASN yang terbukti terlibat judi online.
PROHABA.CO - Pengusutan kasus judi online atau judol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terus berlanjut.
Bahkan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut terus bertambah.
Terkini, polisi menangkap dua tersangka baru kasus judi online di tubuh Komdigi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, satu orang merupakan pegawai Komdigi dan satu lainnya dari sipil.
"Kami sudah menangkap dua tersangka lain, jadi jumlahnya 16 orang," kata Wira Satya, Minggu (3/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Wira Satya, pihak kepolisian bakal menangkap siapa saja yang terlibat dan terus mendalami kasus ini.
"Kami juga akan menyita semua aset-aset hasil kejahatan itu, lalu kita kembalikan ke negara," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com.
Dari 16 tersangka itu, sebut Wira Satya, 12 orang berasal dari pegawai Komdigi dan empat orang lainnya dari sipil.
Menkomdigi Siap Pecat
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara tegas menyatakan akan memecat ASN yang terbukti terlibat judi online.
"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan.
Lalu kalau memang sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/11/2024).
Mantan Anggota DPR RI itu mengapresiasi langkah penegak hukum dalam memberantas praktik judi online.
"Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ucapnya.
Meutya juga mengatakan, pengusutan judi online di kementeriannya menjadi bentuk kepatuhan terhadap pakta integritas yang ditandatangani pegawai sejak Juli 2024 lalu.
Pakta integritas tersebut secara jelas menginstruksikan bahwa pegawai Komdigi dilarang berkomunikasi, memengaruhi, atau menyebarkan segala jenis kegiatan dan konten yang terkait dengan judi online.
"Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judi online," bebernya.
Duduk Perkara
Masih dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Para pegawai ini memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan web judi online dan melakukan pemblokiran.
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga."
"Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” ungkapnya, Jumat (1/11/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Komdigi berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat lalu.
Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut.
Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," katanya.
Penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementerian Komdigi.
Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.
"Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita," tutup Ade Ary. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Judi Online di Komdigi, Tersangka Bertambah Jadi 16 Orang,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
ASN
Aparatur Sipil Negara
Kementerian Komdigi
Komunikasi dan Digital
Tersangka
Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital
Menkomdigi
Meutya hafid
Judol
Polda Metro Jaya
Prohaba.co
Mensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
Nekat Main Judi Online, Dua Remaja di Meureudu Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda 19 Tahun Nekat Curi Tas Milik Bos Berisi Rp 5,5 Juta |
![]() |
---|
Polres Pidie Ringkus Tujuh Pelaku Judi Online dari 3 Lokasi Berbeda, Polisi Minta Warga Melapor |
![]() |
---|
Budi Arie Setiadi Diduga Terima Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online, Begini Respons Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.