Judi Online
Polres Bireuen Tangkap Lima Pemain Judi Online di Kafe
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen kembali menangkap lima pelaku yang diduga Pemain Judi Online.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, Jumat (8/11/2024), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen kembali menangkap lima pelaku yang diduga Pemain Judi Online.
Kali ini, lima pria di Kabupaten Bireuen ditangkap di tiga kafe dalam dua hari atas dugaan terlibat judi online .
Kelima pemain judi online tersebut yakni MH (31), E (39), OS (33), JS (25) dan MA (25) ditangkap pada hari dan waktu yang berbeda.
Sejumlah barang bukti terkait pun diamankan polisi.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, Jumat (8/11/2024), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Bireuen bersama tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan, pengembangan, hingga penangkapan.
Baca juga: Satreskrim Polres Nagan Tangkap 10 Tersangka Pemain Judi Online di Lokasi Terpisah
Baca juga: Polres Bireuen Serahkan Tujuh Tersangka Kasus Judi Online ke Kejari Bireuen
Tersangka pertama, berinisial MH (31), warga Kota Juang Bireuen, ia ditangkap Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe dalam Kecamatan Kota Juang saat Tim Opsnal melakukan patroli.
Sejumlah barang bukti dan uang tunai pun diamankan dari tersangka.
Kemudian tim ini berpatroli menuju Peusangan, sehingga empat pria diamankan di dua kafe juga atas dugaan bermain judi online.
Pertama tepatnya pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Dua tersangka yang merupakan warga setempat ini, yaitu berinisial E (39) dan OS (33), dari keduanya polisi juga mengamankan barang bukti HP dan uang tunai.
Tidak berhenti di situ, tim Opsnal melanjutkan patroli dan berhasil mengamankan dua tersangka lain di satu kafe lainnya, yakni berinisial JS (25) dan MA (25).
Dari kedua tersangka ini, polisi juga mengamankan barang bukti terkait.
Mensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
Nekat Main Judi Online, Dua Remaja di Meureudu Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda 19 Tahun Nekat Curi Tas Milik Bos Berisi Rp 5,5 Juta |
![]() |
---|
Polres Pidie Ringkus Tujuh Pelaku Judi Online dari 3 Lokasi Berbeda, Polisi Minta Warga Melapor |
![]() |
---|
Budi Arie Setiadi Diduga Terima Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online, Begini Respons Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.