Kabar Artis

Mahalini dan Rizky Febian Diwajibkan Hadiri Sidang Isbat Nikah, Berlanjut 18 November

Sidang itsbat atau pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Editor: Muliadi Gani
Bridestory
Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah. 

PROHABA.CO - Sidang itsbat atau pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Untuk hari ini sidang tidak ada karena penundaan selama dua minggu.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana menjelaskan proses sidang isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini.

Sidang perdana isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini sudah dijadwalkan pada 4 November 2024.

Namun, sidang ditunda karena tidak hadirnya pemohon dan hanya diwakili kuasa hukum.

Kali ini, Rizky Febian maupun Mahalini diwajibkan untuk hadir di sidang pekan depan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Humas PA Jaksel, Suryana.

"Persidangan akan dilanjutkan lagi tanggal 18 November 2024," kata Suryana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (11/11/2024).

"Jadi hari ini tidak ada persidangan, karena penundaannya 2 minggu."

Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Itsbat Nikah, Ini Penjelasan Pihak Pengadilan Agama

"Artinya kalau di dalam informasi perkara yang ada di sistem kami itu belum pembuktian hari ini tapi agendanya untuk menghadirkan prinsipal," tuturnya.

Suryana mengatakan, sidang perdana isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah digelar pada 4 November 2024.

Namun, Rizky Febian dan Mahalini tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

"Perkara ini sudah disidangkan untuk sidang yang pertamanya itu pada tanggal 4 November 2024," ujar Suryana.

"Waktu itu yang hadir hanya kuasanya saja, jadi Rizky sama Mahalini tidak hadir," lanjutnya.

Sehingga, Suryana menjelaskan bahwa majelis hakim menunda persidangannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved