Kasus Tabrak Lari

Pelaku Tabrak Lari di Sleman Ternyata Berbuat Asusila Sambil Mengemudi, Begini Pengakuannya

Pria bernama Santoso (45) yang ditemukan meninggal dunia di tepi Jalan Ringroad Utara Mlati, Sleman, DI Yogyakarta, ternyata korban tabrak lari.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNJOGJA.COM/AHMAD SYARIFUDIN
Tersangka dan barang bukti kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (16/11/2024).  

Saat kejadian, MAT mengemudikan mobil Mitsubishi Expander dengan kecepatan tinggi sambil melakukan perbuatan asusila dengan teman wanitanya, N.

PROHABA.CO - Pria bernama Santoso (45) yang ditemukan meninggal dunia di tepi Jalan Ringroad Utara Mlati, Sleman, DI Yogyakarta, ternyata korban tabrak lari.

Pelaku tabrak lari ternyata berbuat asusila dengan teman wanitanya sambil mengemudi, sehingga ia kurang fokus saat menyetir mobilnya. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/11/2024) dini hari, sekitar pukul 03.45 WIB.

Santoso dilaporkan meninggal di lokasi kejadian dan jasadnya ditemukan sekitar pukul 10.46 WIB.

Pelaku tabrak lari merupakan mahasiswa asal Bengkulu Tengah berinisial MAT.

Ia ditangkap di wilayah Bantul, Yogyakarta.

Dikutip dari Tribunnews.com, saat kejadian, MAT mengemudikan mobil Mitsubishi Expander dengan kecepatan tinggi sambil melakukan perbuatan asusila dengan teman wanitanya, N.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, menjelaskan, kecelakaan itu akibat pelaku hilang konsentrasi karena mengemudi sambil berbuat asusila dengan teman wanitanya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MAT mengemudikan mobil sambil berbuat asusila dengan N. 

Mereka melakukan oral seks dalam mobil, sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi (MAT)," kata AKP Fikri Kurniawan, dalam konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024).

Setelah menabrak korban, sambungnya, MAT memilih melarikan diri dan meninggalkan Santoso di pinggir jalan.

Rekaman CCTV yang diperoleh polisi menunjukkan detik-detik kejadian tersebut.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menyatakan, MAT dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara N dibebaskan dari tuntutan hukum karena korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved