Berita Aceh Besar

Anak Bunuh Ibu Kandung di Kajhu Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut 12 Tahun

Cut Nur Malia (26), warga Kota Sabang yang kuliah di Banda Aceh, dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho atas tindak

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh (pemeran pengganti tersangka) memperagakan detik-detik tersangka melakukan pembunuhan terhadap ibunya di rumah mereka di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Rabu (15/5/2024). 

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sepuluh tahun penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar 

PROHABA.CO, JANTHO – Cut Nur Malia (26), warga Kota Sabang yang kuliah di Banda Aceh, dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho atas tindak pidana pembunuhan terhadap ibunya sendiri, Evy Marina Amaliawati di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada 2 Januari 2024.

Gadis ini divonis sepuluh tahun penjara pada sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Fadhli SH selaku hakim ketua, serta Agus Rahmatullah MH dan Rizqi Nurul Awaliyah SH selaku hakim anggota.Panitera pengganti dalam sidang itu adalah Deswita Keumalah Ulfah MH.

Amar putusan pada sidang pamungkas itu dibacakan oleh majelis hakim pada 12 November 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar SH, saat dikonfirmasi Prohaba.co, Selasa (19/11/2024) siang. 

Dia katakan, dalam putusannya, majelis hakim mengadili terdakwa Cut Nur Marlia karena terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer dan subsider.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sepuluh tahun penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Barang bukti dan berkas lainnya ikut diamankan.

Kalau dalam dakwaan JPU itu 12 tahun penjara, hasil vonis 10 tahun penjara,” ungkap Maulijar. 

Baca juga: Anak Perempuan Buniuh Ibunya di Kajhu Aceh Besar, Begini Keterangan Tersangka dan Dugaan Motifnya

Menurut Maulijar, terhadap putusan majelis hakim PN jantho, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum (banding).

“Namun, apabila terdakwa mengajukan upaya hokum, maka JPU juga akan mengajukan upaya hukum,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan anak korban sendiri, yakni CNM (25) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Evy.

Pembunuhan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya. Berdasarkan kronologi kejadian, Evy pertama kali ditemukan sudah bersimbah darah dalam kondisi tak lagi bernyawa.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik, ditemukan ada luka robek pada bagian kiri kepala korban, luka memar di dahi, pelipis kanan, mata kiri, rahang, leher, dada, dan beberapa bagian lainnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, pihak penyidik memeriksa enam orang saksi, termasuk pacar pelaku bernama Reza (28). 

Soalnya, Reza adalah orang pertama yang dihubungi CNM saat mendapati ibunya sudah terbunuh.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi CNM, dia katakana bahwa sekitar pukul 03.00 WIB ada mendengar suara panggilan dari ibunya.

Dia pun masuk ke kamar dan sempat memeluk ibunya.

Baca juga: Kasus Anak Gadis Bunuh Ibu Kandung di Kajhu Direka Ulang, Tersangka Peragakan 17 Adegan

CNM juga merasa ada melihat sesosok bayangan hitam di dalam rumah dan berteriak minta tolong kepada tetangga sekitar.

Sosok bayangan hitam itu dia imajinasikan sebagai perampok yang menganiaya ibunya. 

Bahkan, menurut SNM, sempat terjadi perlawanan terhadap sosok hitam itu dan kepalanya malah dibenturkan tiga kali ke tembok beton.

Dia mengaku pingsan dan tidak sadarkan diri akibat kepalanya dibenturkan ke diinding beton.

Lalu pukul 5, saat siuman, dia dapati ibunya sudah tak bernyawa, lalu dia telepon Reza, pacarnya.

Dari hasil cek lab forensik, diperoleh petunjuk bahwa saat pukul 03.00 hingga 05.00 WIB, sama sekali tidak ada tetangga yang mendengar teriakan minta tolong dari pelaku ataupun suara keributan dari rumah korban.

Fakta ini berbanding terbalik dengan keterangan CNM yang menyebutkan bahwa ia sempat berteriak minta tolong. 

Dari petunjuk tersebut, penyidik akhirnya menetapkan CNM sebagai tersangka dan telah pula ditemukan bukti yang cukup, di mana CNM (pekerjaan pelajar) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Di pengadilan, berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yakin bahwa CNM adalah pelaku tunggal yang membunuh ibu kandungnya sehingga ia diganjar hukuman kurungan sepuluh tahun penjara. (*)

Baca juga: Perempuan Ditemukan Meninggal dalam Rumah di Kajhu Aceh Besar Ternyata Dihabisi Anaknya Sendiri

Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan di Kajhu Aceh Besar

Baca juga: Kasus Perempuan Meninggal di Kajhu Aceh Besar Diduga Dibunuh, Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved