Video

VIDEO Mahalini dan Rizky Febian Diminta Segera Menikah Ulang setelah Permohonan Itsbat Nikah Ditolak

Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk segera menikah ulang setelah permohonan itsbat nikahnya ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Editor: Aulia Akbar

PROHABA.CO - Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk segera menikah ulang setelah permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Itsbat keduanya ditolak lantaran ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi.

Adapun rukun nikah yang dimaksud adalah terkait wali nikah dari Mahalini.

Oleh sebab itu, Suryana menyarankan pasangan penyanyi tersebut untuk menikah ulang.

Keduanya diminta segera menikah ulang dengan wali yang benar agar pernikahan tercatat di KUA.

Setelah resmi menikah secara negara, Mahalini dan penyanyi yang akrab disapa Iky itu baru bisa mendapatkan buku nikah.

Suryana mengungkapkan itsbat nikah ditolak sehubungan dengan wali nikah yang tidak sesuai dalam undang-undang pernikahan.

Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim.

Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.

Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.

Sementara, wali yang menikahkan Mahalini bukan salah satu dari kedua wali tersebut.

Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.

Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz bukan wali hakim.(*)

VO: Dara
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved