Pilkada Aceh 2024

Sempat Terhenti Tak Ada Kertas Suara, Pencoblosan di TPS Gampong Keumuneng Aceh Timur Dilanjutkan

Proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur sempat terhenti selama empat jam.

Editor: Muliadi Gani
Foto: kiriman keuchik
TPS satu di Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak terpaksa terhenti karena tidak ada surat suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Rabu (27/11/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI -  Proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur sempat terhenti selama empat jam.

Hal itu terjadi karena kekurangan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. 

TPS 01 di Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur akhirnya melanjutkan pencoblosan, setelah empat jam menunngu surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan akhirnya tiba di TPS

Keuchik Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak menjelaskan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh baru tiba pukul 12.00 WIB, setelah ditunggu dari pukul 8.00 WIB pagi tadi. 

Baca juga: Pencoblosan di TPS Peureulak Aceh Timur Terhenti Akibat Tak Ada Surat Suara

"Alhamdulillah ini sudah ada saya tadi di lokasi dan surat suara sudah dibawa ke TPS 01,"ungkapnya, Rabu (27/11/2024). 

Ia juga meminta masyarakat Gampong Keumuneng yang mencoblos di TPS 01 yakni, sebanyak 347 pemilih sudah bisa kembali ke TPS untuk melakukan pencoblosan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Disisi lain, pihak KIP Aceh Timur belum meberikan respons apapun, terkait telatnya surat suara untuk TPS Keumuneng yang menyebabkan pemilih harus menunggu kurang lebih empat jam.

Diberitakan sebelumnya, proses pencoblosan dan pemungutan suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, terpaksa dihentikan sementara.

Baca juga: Ini Hasil Quick Count Litbang Kompas dan Beberapa Lembaga Survei Lain di Pilkada Sejumlah Provinsi

Hal ini disebabkan, tidak tersedianya surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada 2024.

Penghentian ini terjadi di TPS 01 yang memiliki 347 pemilih terdaftar.

Dalam kotak suara yang dikirimkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, tidak ditemukan 347 surat suara yang seharusnya digunakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Sementara itu, akibat ketidakhadiran surat suara tersebut, proses pemilihan kepala daerah untuk Bupati juga tidak bisa dilanjutkan.

Kondisi ini membuat para pemilih terpaksa menunggu di lokasi, sementara sebagian lainnya memutuskan untuk pulang ke rumah. (*)

Baca juga: Begini Kata Sejumlah Media Asing soal Pilkada Serentak 2024 di Indonesia

Baca juga: Usai Angkat Kotak Suara, Petugas Linmas di TPS Lam Ara Banda Aceh Meninggal

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Setelah Menunggu 4 Jam, Surat Suara Tiba di TPS Peureulak hingga Pencoblosan Dilanjutkan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved