Berita Kriminal
Seorang Ibu di Medan Penjarakan Anaknya karena Diancam Pakai Parang Tak Diberi Uang Beli Narkoba
Seorang pria bernama Zufrid Syaputra (32), ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan ibu kandungnya karena mengancamnya dengan senjata tajam.
Dia dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya dukungan dan perhatian terhadap keluarga yang menghadapi ancaman kekerasan dari anggota keluarga sendiri.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menghadapi situasi serupa.
Baca juga: Polres Aceh Timur Amankan Seorang Pemuda karena Ancam Lansia dengan Pisau
Baca juga: Ancam Sebar Video Asusila hingga Peras Mantan Kekasih, Pria di Makassar Ditangkap
Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Bobol Sel Usai Divonis 7 Tahun di PN Banda Aceh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diancam Pakai Parang karena Tak Diberi Uang Beli Narkoba, Ibu di Medan Penjarakan Anaknya",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.