Berita Banda Aceh
Satpol PP Banda Aceh Amankan Empat Ternak yang Berkeliaran di Pemukiman Warga
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran bebas ...
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran bebas di kawasan pemukiman warga dan mengamankan empat ekor ternak warga di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (2/12/2024).
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Zakwan, mengatakan prosespenertiban hewan ternak tersebut melibatkan empat regu.
Proses pengamanan ternak dengan cara memasang jaring yang telah disiapkan petugas.
Setelah empat ternak sapi itu terpojok, para petugas langsung mengangkut ternak ke dalam mobil truk yang telah disediakan.
Pengamanan ternak itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat.
Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 23 Ekor Ternak Warga yang Berkeliaran di Jalan
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Amankan Ternak Warga Yang Berkeliaran di Jalan
Ternak sapi tersebut, kerap berkeliaran di pemukiman warga serta jalan raya yang mengganggu para pengendara.
“Karena sapi itu bukan milik Peternak di Banda Aceh, melainkan dari Aceh Besar,” kata Zakwan kepada Prohaba.co, Selasa (3/12/2024).
Penertiban itu juga dilakukan sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh No 12 tahun 2004 tentangpenertiban hewan ternak.
“Setelah kita terima laporan, langsung kita lakukan penjaringan.
Dalam penertiban itu, kendaraan petugas kita juga sempat diseret oleh sapi tersebut,” jelasnya.
Kini, kata Zakwan, keempat ternak tersebut diletakkan di rumah potong Gampong Pande.
Kepada pemilik ternak diminta jika merasa kehilangan ternak, dapat melihat langsung ke rumah potong tersebut.
Saat diambil, para peternak harus melengkapi surat- surat berupa pengantar dari keuchik, camat, polsek dan danramil agar jelas kepemilikannya.
“Mereka dibatasi tujuh hari, jika selama itu tidak diambil, maka ternaknya akan dilelang,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Lelang 4 Ternak Hasil Operasi Penertiban, 44 Ekor Ditebus Pemiliknya
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar 16 Bangunan Liar di Peukan Bada, Langgar Aturan
Baca juga: Modus Fakir Miskin, Dua Remaja Pengemis di Banda Aceh Diamankan Satpol PP
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Ulama Kharismatik Aceh, Abu Paya Pasi Jadi Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman |
![]() |
---|
Pemuda Asal Jambi Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Banda Aceh |
![]() |
---|
Diskusi Langkah Memajukan Aceh, Brigjen Marzuki Ali Sambangi Ketua DPR Aceh Zulfadhli |
![]() |
---|
Ratusan Kasus HIV di Banda Aceh, ISAD Desak Rehabilitasi dan Edukasi Berbasis Islam |
![]() |
---|
Mualem Resmi Tunjuk Bang Jack Libya Sebagai Juru Bicara KPA Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.