Berita Banda Aceh

Satpol PP Banda Aceh Amankan Empat Ternak yang Berkeliaran di Pemukiman Warga

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran bebas ...

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan penertiban ternak di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (2/12/2024). 

 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran bebas di kawasan pemukiman warga dan mengamankan empat ekor ternak warga di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (2/12/2024). 

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Zakwan, mengatakan prosespenertiban hewan ternak tersebut melibatkan empat regu.

Proses pengamanan ternak dengan cara memasang jaring yang telah disiapkan petugas. 

Setelah empat ternak sapi itu terpojok, para petugas langsung mengangkut ternak ke dalam mobil truk yang telah disediakan.

Pengamanan ternak itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat.

Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 23 Ekor Ternak Warga yang Berkeliaran di Jalan

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Amankan Ternak Warga Yang Berkeliaran di Jalan

Ternak sapi tersebut, kerap berkeliaran di pemukiman warga serta jalan raya yang mengganggu para pengendara.

“Karena sapi itu bukan milik Peternak di Banda Aceh, melainkan dari Aceh Besar,” kata Zakwan kepada Prohaba.co, Selasa (3/12/2024).

Penertiban itu juga dilakukan sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh No 12 tahun 2004 tentangpenertiban hewan ternak.

“Setelah kita terima laporan, langsung kita lakukan penjaringan.

Dalam penertiban itu, kendaraan petugas kita juga sempat diseret oleh sapi tersebut,” jelasnya.

Kini, kata Zakwan, keempat ternak tersebut diletakkan di rumah potong Gampong Pande.

Kepada pemilik ternak diminta jika merasa kehilangan ternak, dapat melihat langsung ke rumah potong tersebut.

Saat diambil, para peternak harus melengkapi surat- surat berupa pengantar dari keuchik, camat, polsek dan danramil agar jelas kepemilikannya.

“Mereka dibatasi tujuh hari, jika selama itu tidak diambil, maka ternaknya akan dilelang,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Lelang 4 Ternak Hasil Operasi Penertiban, 44 Ekor Ditebus Pemiliknya 

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar 16 Bangunan Liar di Peukan Bada, Langgar Aturan

Baca juga: Modus Fakir Miskin, Dua Remaja Pengemis di Banda Aceh Diamankan Satpol PP

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved