Kabar Artis

Hana Hanifah Diduga Terima Ratusan Juta di Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau

Artis Hana Hanifah diduga menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah terkait dugaan dari kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif

|
Editor: Muliadi Gani
Instagram @hanaaaast
Hana Hanifah - Berikut profil Hana Hanifah, seorang artis film televisi (FTV) dan juga selebgram asal Indonesia, yang diduga terima aliran dana korupsi sejak November 2021. 

Kami sedang mendalami aliran dana terkait pembelian aset-aset tertentu," kata Nasriadi saat diwawancarai wartawan.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada tahun 2020-2021.

Dalam penyelidikan ini, polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Salah satunya mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.

Penelusuran polisi menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar.

Sejumlah temuan mengungkapkan ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat yang juga diduga palsu.

Padahal, pada periode 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena adanya pandemi Covid-19.

Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Beberapa hari lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terkait dengan hasil korupsi perjalanan dinas fiktif.

Salah satu apartemen yang disita milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

Baca juga: Zumi Zola dan Putri Zulhas Menikah di Madinah, Maskawin 13 Gram 

Polisi sita apartemen

Polisi menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, terkait pengusutan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan penyitaan dilakukan pada Selasa (3/12/2024).

"Kami melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam.

Kegiatan ini terkait tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021," kata Nasriadi saat diwawancarai di Pekanbaru, Rabu (4/12/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved