Kasus Perceraian

Tahun Ini, 5.313 Pasutri di Jember Bercerai, Penyebabnya Suami Suka Mabuk, Berzina, hingga Poligami

Sepanjang tahun 2024 ini, ribuan pasangan suami istri atau pasutri di Jember, Jawa Timur, bercerai. 

Editor: Jamaluddin
FREEPIK
ilustrasi talak/perceraian. 

Penyebab perceraian itu bermacam-macam, mulai dari masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, hingga suami suka mabuk, berzina, dan poligami.

PROHABA.CO, JEMBER - Sepanjang tahun 2024 ini, ribuan pasangan suami istri atau pasutri di Jember, Jawa Timur, bercerai. 

Penyebab perceraian itu bermacam-macam, mulai dari masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, hingga suami suka mabuk, berzina, dan poligami.

Pengadilan Agama atau PA Kabupaten Jember mencatat, selama tahun ini ada 5.313 kasus perceraian yang sudah inkrah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, Poerwahjoedi, mengatakan, dari ribuan kasus perceraian di Jember, 3.426 di antaranya dipicu oleh persoalan ekonomi.

"Dari lima ribu sekian, sekitar tiga ribuan kasus perceraian karena faktor ekonomi. 

Mudah-mudahan data itu tidak bertambah pada Desember 2024," ujarnya, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Berdasarkan data dari PA Jember, sebut Poerwahjoedi, 171 pasutri mengajukan perceraian karena ada satu pihak yang sengaja meninggalkan pasangannya.

"Kemudian, 97 pasutri memilih bercerai karena pasangannya mengalami cacat badan. 

Lalu 91 kasus perceraian karena KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga," ucap pria yang akrab disapa Poer, itu. 

PA Jember juga mencatat 82 pasutri memilih bercerai karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus selama berumah tangga.

"Terdapat 24 pasutri memilih bercerai karena pasangannya berjudi, 22 perceraian karena pasangannya dihukum penjara, dan 20 perkara perceraian diakibatkan kawin paksa," ungkap dia.

Poer juga mengungkapkan terdapat 18 kasus perceraian disebabkan pasangannya pemabuk. 

Kemudian, ada 10 pasutri memilih bercerai karena pasangannya pecandu narkoba alias madat. 

"Kasus perceraian karena pasangannya berzina, PA Jember mencatat hanya 8 pasutri dan perceraian yang dipicu poligami cuma 1 perkara," tuturnya.

Dia menilai, masalah kasus perceraian ini merupakan pekerjaan rumah bagi Pemkab Jember

Karena biasanya anak dan perempuan yang selalu jadi korbannya.

"Khususnya Perempuan, setelah perceraian harus kami berikan pendampingan serta pelatihan dan ketrampilan agar bisa bertahan hidup. 

Sehingga mereka jadi perempuan mandiri," tutup Poerwahjoedi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5.313 Pasutri Jember Bercerai Sepanjang 2024, Penyebabnya Suami Suka Mabuk, Berzina, Hingga Poligami,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved