Pemerintah Aceh Resmi Tetapkan UMP 2025, Naik 6,5 Persen

Pemerintah Aceh telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025 sebesar Rp3.685.616. Kenaikan ini mencapai Rp224.944, atau 6,5

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/Tangkap Layar Youtube Serambinews.com
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Aceh, Habibi Inseun. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025 sebesar Rp3.685.616. 

Kenaikan ini mencapai Rp224.944, atau 6,5 persen, dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.

Untuk itu, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Aceh, Habibi Inseun mengatakan, mendorong agar para buruh di Tanah Rencong untuk dapat mengimbangi kenaikan UMP 2025 tersebut dengan meningkatkan produktivitas kerja. 

“Kepada pekerja kami berharap produktivitas kerjanya ditingkatkan.

Etos kerjanya, semangat dan kedisiplinan perlu ditingkatkan,” kata Habibi pada Rabu (11/12/2024). 

Di sisi lain, Habibi juga meminta pemerintah untuk rutin mengawasi pelaksanaan penetapan upah sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Sehingga penetapan kenaikan upah tersebut betul-betul bisa dirasakan oleh para buruh. 

Baca juga: UMK Banda Aceh Lebih Tinggi dari UMP 2024 Aceh, Berikut Rincian UMK 23 Kabupaten/Kota

Baca juga: Presiden Prabowo Tetapkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit

“Kemudian kepada pelaku usaha juga barangkali ada imbauan terkait kenaikan upah dan perlu disosialisasikan kepada seluruh anggota pengusaha yang ada di Aceh,” ujarnya. 

Habibi menambahkan, produktivitas kinerja dari para buruh sangat berdampak pada perusahaan, sehingga perlu adanya timbal balik dari kedua belah pihak. 

“Karena pengusaha itu mereka senang dengan pekerja, karena seperti keluarga sendiri.

Jadi kami mengajak para pekerja agar semangat kerjanya harus terus ditingkatkan,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk), Akmil Husen mengatakan, para pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2025. 

Pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah dengan tetap menjadikan upah minimum sebagai jaring pengaman pembayaran upah terendah.

“Upah Minimum Provinsi Aceh dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2025 nantinya berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025,” ucapnya.(*)

Baca juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Baca juga: Disnakermobduk Aceh Mengapresiasi PT MPG, Tegaskan Kepatuhan terhadap UMR dan Pemberian Upah Lembur

Baca juga: Gegara Upah Kerja Kurang, Seorang Remaja di Sulbar Aniaya Paman hingga Alami Luka di Tubuhnya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemerintah Aceh Resmi Tetapkan UMP 2025, Buruh Diminta Tingkatkan Produktivitas Kerja, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved