Berita Kriminal

Kejam! 2 Pria di Jombang Racuni Balita 3 Tahun hingga Tewas, Masukkan Racun Tikus ke Botol Susu

Polisi berhasil menguak kasus penganiayaan yang berujung meninggal seorang terhadap balita berusia 3,5 tahun, asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
Dua pelaku pembunuhan balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, Jumat (13/12/2024). 

PROHABA.CO, JOMBANG -  Polisi berhasil menguak kasus penganiayaan yang berujung meninggal seorang terhadap balita berusia 3,5 tahun, asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Ironisnya, pelaku tersebut ternyata adalah JP, warga Kecamatan Sumobito, Jombang, pacar dari ibu kandung korban.

Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku dibantu oleh AZ , keponakan ibu korban. 

Dua tersangka ternyata sudah merencanakan aksi pembunuhan dengan meracuni korban menggunakan racun tikus.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, kasus ini bisa mengarah ke pembunuhan berencana.

Ia menjelaskan secara detail kronologi awal kedua tersangka berniat membunuh korban dengan cara diracun.

"Pelaku utama berinisial JP ini memiliki hubungan (pacaran) dengan ibu dari korban," ucapnya di hadapan awak media.

"Hasil autopsi juga menjelaskan, ada luka lebam dan juga diindikasikan ada racun yang ada di dalam tubuh korban.

Sehingga ada pemeriksaan lanjutan terkait organ dalam korban," tambahnya.

AKP Margono Suhendra menjelaskan, aksi pelaku dimulai pada tanggal 27 November 2024.

Baca juga: Fakta Menarik Taylor Swift, Mulai dari Usia, Nama Asli hingga Karier

Saat itu, pelaku utama memesan racun tikus melalui media sosial.

Kemudian pada tanggal 30 November 2024, paket tiba.

Barulah pada tanggal 6 Desember 2024, pelaku utama berinisial AZ merencanakan niat jahat dengan menuangkan racun tikus yang sudah dibeli, ke dalam botol minuman yang sering digunakan untuk mencampur susu korban.

"Sehingga pada tanggal 6 Desember sampai tanggal 9 Desember 2024 itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved