Berita Banda Aceh
Tahanan Narkotika Herman yang Kabur dari Sel PN Banda Aceh Ditangkap di Langsa
Sat Brimob Polda Aceh berhasil menangkap seorang tahanan kasus narkotika bernama Herman di kota Langsa, pada 12 Desember 2024.
Herman tahanan tindak pidana narkotika yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh, akhirnya berhasil ditangkap di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sat Brimob Polda Aceh berhasil menangkap seorang tahanan kasus narkotika bernama Herman di kota Langsa, pada 12 Desember 2024.
Ia sempat buron karena melarikan diri usai mendobrak sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Herman tahanan tindak pidana narkotika yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh, akhirnya berhasil ditangkap di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Ia diamankan oleh Satuan Brimob Polda Aceh setelah berhasil kabur selama 14 hari dari sel tahanan tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharijal membenarkan penangkapan tahanan tersebut.
“Benar dia ditangkap pada 12 Desember 2024 kemarin, dan pagi tadi sudah dimasukkan ke sel Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Muharijal, Sabtu (14/12/2024).
Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Bobol Sel Usai Divonis 7 Tahun di PN Banda Aceh
Baca juga: 12 WNA asal Vietnam Ditangkap Diduga Jadi PSK di Jakarta Utara, Tarif Rp 5,6 Juta Sekali Kencan
Dikatakannya, proses pencarian dan penangkapan terhadap buronan tersebut diawali dengan permintaan bantuan yang diajukan ke Komandan Satuan Brimob Polda Aceh tanggal 09 Desember 2024 No. B-4194/L.1.10/Enz.2/12/2024 Perihal Bantuan Pencarian dan Penangkapan.
Pihak Satuan Brimob Polda Aceh kemudian berhasil melacak keberadaan Herman yang diketahui berada di Kota Langsa.
Dari hasil pelacakan, Herman diketahui berada di kediaman abangnya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Mendapatkan titik lokasi buronan, pihak Brimob langsung bergerak ke lokasi dan melakukan menangkap buronan yang pada saat itu sedang bersama anak, istri, dan orang tuanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang terdakwa kasus narkoba jenis sabu berhasil kabur usai mendobrak sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Herman kabur pada 26 November 2024 lalu dari sel tahanan setelah majelis hakim memvonisnya bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara.(*)
Baca juga: Suami di Pangkalpinang Bunuh Istri dan Anak, Pelaku Sempat Kabur dari Rumah Sebelum Ditangkap
Baca juga: Pria Difabel Diduga Lecehkan 15 Orang, Kini Jadi Tahanan Rumah
Baca juga: Bea Cukai Ungkap Penyelundup 11 Kg Narkotika Asal Malaysia Dijanjikan Upah Rp 17 Juta
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kabur dari Sel PN Banda Aceh, Tahanan Narkotika Herman Ditangkap di Langsa,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tahanan Narkoba Kabur
Tahanan Narkoba
narkoba
PN Banda Aceh
tahanan kabur ditangkap
brimob polda aceh
Prohaba.co
Mualem Resmi Tunjuk Bang Jack Libya Sebagai Juru Bicara KPA Pusat |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Hadiri Penutupan KKN Mahasiswa UGM di Pulo Aceh |
![]() |
---|
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Sertijab, AKP Donna Briadi Resmi Jabat Kasat Reskrim |
![]() |
---|
MPU Aceh Siap Bantu Dapur Program MBG Dapat Sertifikat Halal |
![]() |
---|
ASN Jangan di Warkop Saat Jam Kerja, Mualem Serahkan SK 5.789 PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.