Berita Banda Aceh

Tahanan Narkotika Herman yang Kabur dari Sel PN Banda Aceh Ditangkap di Langsa

Sat Brimob Polda Aceh berhasil menangkap seorang tahanan kasus narkotika bernama Herman di kota Langsa, pada 12 Desember 2024. 

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Herman tahanan tindak pidana narkotika yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh akhirnya berhasil ditangkap di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. 

Herman tahanan tindak pidana narkotika yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh, akhirnya berhasil ditangkap di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Sat Brimob Polda Aceh berhasil menangkap seorang tahanan kasus narkotika bernama Herman di kota Langsa, pada 12 Desember 2024. 

Ia sempat buron karena melarikan diri usai mendobrak sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Herman tahanan tindak pidana narkotika yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh, akhirnya berhasil ditangkap di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Ia diamankan oleh Satuan Brimob Polda Aceh setelah berhasil kabur selama 14 hari dari sel tahanan tersebut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharijal membenarkan penangkapan tahanan tersebut. 

“Benar dia ditangkap pada 12 Desember 2024 kemarin, dan pagi tadi sudah dimasukkan ke sel Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Muharijal, Sabtu (14/12/2024).   

Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Bobol Sel Usai Divonis 7 Tahun di PN Banda Aceh

Baca juga: 12 WNA asal Vietnam Ditangkap Diduga Jadi PSK di Jakarta Utara, Tarif Rp 5,6 Juta Sekali Kencan

Dikatakannya, proses pencarian dan penangkapan terhadap buronan tersebut diawali dengan permintaan bantuan yang diajukan ke Komandan Satuan Brimob Polda Aceh tanggal 09 Desember 2024 No. B-4194/L.1.10/Enz.2/12/2024 Perihal Bantuan Pencarian dan Penangkapan.

Pihak Satuan Brimob Polda Aceh kemudian berhasil melacak keberadaan Herman yang diketahui berada di Kota Langsa.

Dari hasil pelacakan, Herman diketahui berada di kediaman abangnya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Mendapatkan titik lokasi buronan, pihak Brimob langsung bergerak ke lokasi dan melakukan menangkap buronan yang pada saat itu sedang bersama anak, istri, dan orang tuanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang terdakwa kasus narkoba jenis sabu berhasil kabur usai mendobrak sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Herman kabur pada 26 November 2024 lalu dari sel tahanan setelah majelis hakim memvonisnya bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara.(*)

Baca juga: Suami di Pangkalpinang Bunuh Istri dan Anak, Pelaku Sempat Kabur dari Rumah Sebelum Ditangkap

Baca juga: Pria Difabel Diduga Lecehkan 15 Orang, Kini Jadi Tahanan Rumah

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Penyelundup 11 Kg Narkotika Asal Malaysia Dijanjikan Upah Rp 17 Juta

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kabur dari Sel PN Banda Aceh, Tahanan Narkotika Herman Ditangkap di Langsa, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved