Berita Kriminal

12 WNA asal Vietnam Ditangkap Diduga Jadi PSK di Jakarta Utara, Tarif Rp 5,6 Juta Sekali Kencan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 12 perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, saat menggelar konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Yuldi Yusman mengungkap praktik prostitusi melibatkan 12 warga negara asing (WNA) asal Vietnam di wilayah Jakarta Utara. 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 12 perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.

Para pelaku menggunakan kedok sebagai ladies companion (LC).

Penangkapan 12 orang ini dilakukan usai Ditjen Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan yang tidak lazim. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengungkap praktik prostitusi melibatkan 12 warga negara asing (WNA) asal Vietnam di wilayah Jakarta Utara tersebut.

Yuldi mengatakan bahwa para pelaku menetapkan tarif sebesar Rp 5,6 juta per orang untuk sekali kencan.

Baca juga: El Clasico Sumatera: PSMS Medan vs Persiraja Banda Aceh Sarat Gengsi, Siaran Langsung di Vidio.com

Baca juga: Tersinggung Disebut Gemuk, Pedagang Siomay Habisi PSK dan Sembunyikan Jasadnya di Hotel

"Ada pun tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara yaitu sebesar Rp 5,6 juta per orang. Itu untuk satu kali kencan," kata Yudi Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Dia menjelaskan, 12 warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) tersebut, beroperasi dengan berkedok sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan.

Yuldi mengatakan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. 

Menurutnya, pelaku masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, baik bebas visa kunjungan (BVK) maupun visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan alasan wisata.

Yuldi menegaskan, perbuatan mereka melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kepada yang bersangkutan 12 warga negara Vietnam tersebut akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ucapnya.

Baca juga: 7 Wanita WNA Ditangkap Terlibat Prostitusi di Bali, Tarif Rp 6,5 Juta Per Jam

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak, Tarif Rp 500.000 Sekali Kencan

Baca juga: Seorang ABK Bunuh PSK Asal Jember Usai Lakukan Hubungan Badan, Dilakukan Pakai Kabel Catokan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 WNA Vietnam yang Ditangkap Imigrasi Diduga PSK, Bertarif Rp 5,6 Juta untuk Sekali Kencan, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved