Berita Langsa

Hendak Edar Sabu ke Langsa, Polisi Ringkus Seorang Pria di Area Tambak dan 1 Pelaku Buron

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pria

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH saat memperlihatkan BB sabu dan tersangka. 

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasi Propam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Senin (16/12/2024).

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA –  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pria berinisial YH (33), warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. 

Kali ini, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 771,5 gram dari tangan tersangka.

Sedangkan seorang tersangka lainnya BY, kini masih diburu karena berhasil lolos dalam operasi penggerebekan di wilayah Aceh Timur. 

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasi Propam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Senin (16/12/2024).

Menurut Kapolres, tersangka YH diringkus berapa hari lalu saat berada di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. 

Baca juga: Gelapkan Uang COD Belasan Juta, Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Sebelumnya, terang AKBP Andy, pihaknya menerima laporan dari informasi masyarakat akan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Kota Langsa.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Mulyadi, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan YH dan rekannya.

Dari tersangka YH disita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, termasuk 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi.

Waktu itu, pelaku menyembunyikan 1 paket sabu itu disemak-semak di area tambak Desa Dama Tutong yang diakuinya akan diedarkan di Kota Langsa.

"Tersangka YH mengaku sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp 8 juta untuk membawa sabu itu guna diedarkan di Kota Langsa," ujar Kapolres. 

Baca juga: Polres Pidie Jaya Tangkap Pria dan Wanita Diduga Pengedar Sabu, 1 Senjata Api Jenis FN Diamankan

Sedangkan rekan tersangka berinisial BY saat dilakukan penggerebekan berhasil melarikan diri di area tambak daerah tersebut.

Namun kini tersangka BY dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa dan akan terus dikejar oleh pihak keamanan.

AKBP Andy menjelaskan, kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar kabupaten/kota akan terus dikembangkan penyelidikannya untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas.

Walaupun YH mengaku hanya sebagai kurir dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu tersebut, tetapi Polisi tidak mempercayainya dan diduga sebagai bandar.

Tersangka YH tetap dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dirinya menegaskan bahwa Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkotika di seluruh wilayah. 

"Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba, demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika ini," pungkas Kapolres Langsa. (*)

Baca juga: Tahanan Narkotika Herman yang Kabur dari Sel PN Banda Aceh Ditangkap di Langsa

Baca juga: Melihat Keseruan Kontes Domba di Pasar Ambarawa Semarang, Jadi Daya Tarik Bagi Peternak Milenial

Baca juga: Serangan Brutal OTK di Lanny Jaya Papua, Dua Polisi Gugur dan Warga Sipil Terluka 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Ini Diringkus di Area Tambak dan 1 Pelaku Buron, Hendak Bawa Sabu 7 Ons ke Langsa, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved