Eks Menkumham Yasonna Ingin Diperiksa KPK Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Terkait Kasus Harun Masiku

Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly diperiksa sebagai saksi terkait kasus buronan Harun Masiku, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024).

Yasonna Laoly memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Yasonna Laoly enggan bicara terkait perkara buronan Harun Masiku yang menyeret dirinya diperiksa sebagai saksi hari ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus PDIP itu ingin lebih dulu diperiksa oleh penyidik sebelum menyampaikan keterkaitannya dengan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Nanti, nanti," ucap Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Yasonna memakai kemeja putih dengan jaket cokelat saat tiba di kantor KPK.

Ia nampak membawa map kelir biru.

Yasonna tiba tidak seperti saksi lain yang biasa diperiksa KPK

Dia masuk memutari gedung dengan mobilnya, padahal saksi biasanya jalan kaki dari depan Gedung Merah Putih KPK.

Yasonna langsung masuk ruang pemeriksaan setelah tiba di gedung KPK

KPK belum bisa memerinci informasi yang mau digali dari Yasonna.

Latar Belakang Perkara

Harun Masiku adalah eks caleg PDIP yang maju sebagai caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) I pada Pemilu 2024.

Di dapil tersebut, Masiku hanya memperoleh 5.878 suara dan menempati posisi kelima.

Perolehan suara tersebut jelas tidak dapat mengantarkan Masiku melenggang ke Senayan.

Baca juga: Posisi Terakhir Harun Masiku Terungkap, 4 Tahun Buronan KPK Ternyata Jadi Marbot Masjid di Malaysia

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved