Berita Lhokseumawe

Jaksa Eksekusi Hariadi Terpidana Kasus Korupsi RS Arun ke Lapas Lhokseumawe

Kejaksaan Negeri (kejari) Lhokseumawe melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun yakni Hariadi dan Suaidi Yahya,

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengeksekusi terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Arun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024). 

Melansir pantauan Serambinews.com, Hariadi yang dihukum 8 tahun penjara tersebut tiba di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sekitar pukul 09.00 WIB.

Selanjutnya, Hariadi dicek kesehatan. 

Setelah rekomendasi tim medis dinyatakan sehat, maka Hariadi langsung dibawa ke Lapas Kelas II Lhokseumawe untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.

Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Therry Gutama, SH, MH, membenarkan telah melakukan eksekusi terhadap Hariadi.

Ada pun proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi ini, kata Therry Gutama, sebuah bentuk dari komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

"Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari," ujarnya.

Saat ditanya terkiat terpidana Suaidi Yahya, Therry Gutama menyatakan, tim kesehatan telah mendatangi rumahnya untuk diperiksa kesehatan. 

Tapi sejauh ini belum keluar rekomendasi dari tim kesehatan, apakah sudah bisa dieksekusi ataupun belum.(*)

Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Arisan Bodong ke Jaksa, Terancam 4 Tahun Penjara

Baca juga: Kejari Aceh Selatan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Rehab Rumah di Baitul Mal

Baca juga: Kejari Tahan Mantan Keuchik di Pidie, Diduga Korupsi APBG Ratusan Juta

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Jebloskan Hariadi, Terpidana Kasus Korupsi RS Arun ke Lapas Lhokseumawe, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved