Pemerintah Sahkan Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia masa bakti 2024-2029 di bawah kepemimpinan Jusuf Kall
Kisruh PMI, Kubu Agung Laksono Akan Gugat Kubu Jusuf Kalla
Kubu Agung Laksono mengumumkan rencananya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) menyusul keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) versi Jusuf Kalla (JK).
Keputusan ini dianggap merugikan kubu Agung Laksono yang juga mendaftarkan kepengurusan PMI.
"Ke pengadilan tentunya, ke pengadilan untuk mencari keadilan harus ke forum pengadilan," ujar Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (20/12/2024).
Kementerian Hukum telah mengesahkan kepengurusan PMI yang dipimpin oleh Jusuf Kalla pada hari ini, yang berarti kubu Agung Laksono dianggap tidak sah.
Ulla menyatakan bahwa gugatan akan segera dilayangkan ke PTUN, dengan persiapan berkas yang dilakukan dalam waktu dekat.
"Secepatnya. Ini kan kita hari Jumat nih, nanti sore ini mungkin kita akan selesaikan semuanya, apa-apa yang harus kita persiapkan dan kemudian kita ke pengadilan lah untuk mencari keadilan," tambahnya.
Ulla menegaskan bahwa pihak Agung Laksono akan menempuh jalur hukum atas keputusan Kementerian Hukum, dengan alasan bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi landasan kubu JK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Dalam Semalam, Maling Satroni Lima Rumah, Gasak Sepmor dan 3 Ponsel
"Sehingga dengan demikian kita akan terus berjalan untuk menegakkan kebenaran bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang sah bagi pegangan semua organisasi.
Nah di dalam perjalanannya itu diubah tanpa melalui munas," imbuhnya.
Sebagai informasi, Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia yang digelar pada Minggu (8/12/2024) berujung pada kisruh dengan munculnya munas tandingan.
Hasil Munas ke-22 PMI menetapkan Jusuf Kalla kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029 secara aklamasi.
Namun, muncul munas tandingan yang memenangkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
Beberapa pihak mendesak diadakannya munas tandingan, menilai adanya kejanggalan dalam munas yang memenangkan JK.
Kubu Agung Laksono mengeklaim bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang benar dan mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar munas.
PMI
Jusuf Kalla
Agung Laksono
Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla
Kepengurusan PMI Pimpinan Agung laksono
Kementerian Hukum
12 Warga Aceh Dideportasi dari Malaysia dan Tiba di Batam |
![]() |
---|
152 WNI Overstayer Dideportasi dari Arab Saudi, Mayoritas PMI Nonprosedural Tiba 1 Mei |
![]() |
---|
Diduga Ada PMI Ilegal, Imigrasi Banda Aceh Cegat Keberangkatan 54 Calon Penumpang di Bandara SIM |
![]() |
---|
Mualem-Dek Fadh Akan Dilantik Mendagri Besok Pagi, Tiga Tokoh Perdamaian Aceh Bakal Hadir |
![]() |
---|
5 Pekerja Migran Indonesia di Selangor Malaysia Ditembak, 1 Tewas dan 4 Luka Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.