Berita Banda Aceh

Diduga Ada PMI Ilegal, Imigrasi Banda Aceh Cegat Keberangkatan 54 Calon Penumpang di Bandara SIM

Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan 54 penumpang pesawat terbang yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan

Editor: Muliadi Gani
DOK IMIGRASI BANDA ACEH
LAKUKAN PENGAWASAN – Petugas Imigrasi Banda Aceh melakukan pengawasan di Bandara SIM Aceh Besar guna mencegah keberangkatan calon penumpang yang terindikasi sebagai calon pekerja migran ilegal. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan 54 penumpang pesawat terbang yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, untuk mencegat pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

“Penundaan ini terjadi pada periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, Jumat (21/2/2025). 

Menurut Gindo, pencegatan di Bandara SIM tersebut dilakukan setelah petugas Imigrasi mencium adanya indikasi calon penumpang yang berencana berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural (NP) atau ilegal. 

Adapun modus yang digunakan oleh terduga calon PMI ilegal tersebut adalah dengan mengklaim tujuan perjalanan mereka untuk mengunjungi saudara atau berwisata. 

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi, mereka gagal membuktikan klaim tersebut,” ujarnya. 

Baca juga: Pelajar Aceh Selundupkan 3 Kg Sabu Lewat Bandara Batam, Ditangkap Bersama Seorang Pria Lainnya

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Bersama Labfor Polda Sumut Olah TKP Kebakaran Rumah di Kluet Utara

Gindo mengungkap, penundaan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manuasia (TPPM).

Ia juga menegaskan bahwa penundaan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melindungi calon pekerja migran dari potensi eksploitasi dan memastikan bahwa keberangkatan PMI dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah. 

"Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif untuk mencegah TPPO dan TPPM yang seringkali melibatkan korban dengan dokumen yang tidak sah atau tidak lengkap.

Kami bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk memastikan bahwa hanya calon pekerja migran yang sah yang dapat berangkat untuk bekerja di luar negeri," jelasnya.

Lebih lanjut, Gindo mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima tawaran kerja di luar negeri, terutama yang tidak jelas asal-usulnya. 

"Jangan sampai menjadi korban TPPO dan TPPM. Pastikan bahwa dokumen persyaratan untuk bekerja ke luar negeri sudah lengkap, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Petugas Bandara SIM Aceh Besar Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 1 Kg ke Lombok, 2 Tersangka Ditangkap

Baca juga: Mahasiswi Aceh Besar Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Sabu di Bandara SIM

Baca juga: Dinilai Sangat Meresahkan, Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Empat Pengemis, Tiga Diantaranya Sekeluarga

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Imigrasi Banda Aceh Cegat Keberangkatan 54 Calon Penumpang di Bandara SIM, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved