Berita Aceh Barat Daya

Tersangka Pencuri Ditangkap 15 Jam Seusai Gasak Sepmor, Diciduk dalam Wisma

Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencu

Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, dalam waktu 15 jam pascapencurian. 

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, Sabtu (21/12/2014), menjelaskan bahwa tersangka curanmor tersebut ditangkap di Wisma Grand Nova, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Polres Abdya. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, dalam waktu 15 jam pascapencurian.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, Sabtu (21/12/2014), menjelaskan bahwa tersangka curanmor tersebut ditangkap di Wisma Grand Nova, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Polres Abdya. 

Kasat Reskrim Wahyudi mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/98/XII/SPKT/ Polres Abdya/Polda Aceh.

“Pelaku berinisial TAR, seorang wiraswasta berusia 31 tahun, tinggal di Desa Tengah, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya,” ungkap Kasat Reskrim.  

Baca juga: Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Gaji Pegawai 

“TAR diduga kuat terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Geulumpang Payong,” ujarnya.

Iptu Wahyudi menerangkan, pencurian sepmor jenis Honda BeAT warna hitam tahun 2020 itu terjadi pada Sabtu (21/12/2024) pukul 03.00 WIB.

Dalam waktu 15 jam, pelaku berhasil diungkap dan ditangkap.

Menurut laporan, urainya, kasus pencurian ini terjadi pada 21 Desember 2024, di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie. 

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif.

Baca juga: Istri di Jaktim yang Seret Suami Pakai Mobil Ternyata Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangk pelaku diketahui berada di Wisma Grand Nova, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh. 

Pada pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Abdya langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap terduga tanpa perlawanan.

Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa sepeda motor juga ditemukan bersamanya.

Kemudian, dibawa ke Polres Abdya untuk penyidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved