Berita Kriminal

Istri di Jaktim yang Seret Suami Pakai Mobil Ternyata Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus

Fakta baru Kasus istri yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret suami AG pakai mobil hingga patah tulang di Cipayung, Jakarta

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Kolase Tribunnews.com: Inilah 5 fakta soal Melody Sharon, wanita yang tega seret suami pakai mobil usai ketahuan selingkuh. Kini dirinya terancam penjara 10 tahun. (ISTIMEWA) 

PROHABA.CO - Fakta baru Kasus istri yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret suami AG pakai mobil hingga patah tulang di Cipayung, Jakarta Timur terungkap.

Ternyata si wanita diduga berselingkuh dengan dua orang pria sekaligus.

AG, suami yang diseret istrinya, Melody Sharon menggunakan mobil hingga mengalami patah tulang di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), selalu memaafkan istrinya yang selingkuh.

Padahal, perselingkuhan Melody itu dengan dua pria sekaligus dan AG mengetahui hal tersebut.

Namun, AG selalu memaafkan perbuatan istrinya itu.

Hingga Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut AG terlalu baik.

"Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok, sudah lama pengakuannya.

Suaminya terlalu baik, suaminya tahu,” kata Nicolas, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Meski selalu dimaafkan oleh AG, Melody kembali melakukan perselingkuhan hingga dugaan perzinaan yang berujung dilaporkan ke polisi.

"Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya.

Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua."

"Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun," sahut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Selain Melody, Ade Ary turut mengungkapkan AG  melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

Keduanya dilaporkan atas dugaan perzinaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 284 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved