Berita Banda Aceh
Polda Aceh Tangkap Dua Pelaku TPPO yang Jual Orang Aceh ke Laos, Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi
Dua pria asal Bireuen, berinisial RH dan JS, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara lain,” pesan Dirreskrimum Polda Aceh.
“Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Baca juga: TNI AL Halau Kapal yang Angkut Pengungsi Rohingya ke Luar ZEE, Diduga Adanya TPPO
Baca juga: Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia
Baca juga: Polda Aceh Limpahkan Kasus Oknum Pegawai BSI KCP Lhoknga yang Salahgunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Begini Modus Pelaku TPPO ‘Jual’ Orang Aceh ke Luar Negeri, Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi di Laos,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Banda Aceh
Perdagangan Orang
Tindak Pidana Perdagangan Orang
TPPO
Ditreskrimum Polda Aceh
Polda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
Ratusan Kasus HIV di Banda Aceh, ISAD Desak Rehabilitasi dan Edukasi Berbasis Islam |
![]() |
---|
Mualem Resmi Tunjuk Bang Jack Libya Sebagai Juru Bicara KPA Pusat |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Hadiri Penutupan KKN Mahasiswa UGM di Pulo Aceh |
![]() |
---|
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Sertijab, AKP Donna Briadi Resmi Jabat Kasat Reskrim |
![]() |
---|
MPU Aceh Siap Bantu Dapur Program MBG Dapat Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.