Berita Sabang

Sat Reskrim Polres Sabang Serahkan Dua Tersangka Korupsi APBG Balohan ke Kejari

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan APBG Gampong ...

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Polres Sabang serahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi ke APBG Balohan ke Kejari setempat, Senin (30/12/2024). 

Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Junaidi, menyebut langkah ini menandai selesainya proses penyidikan sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

PROHABA.CO, SABANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan APBG Gampong Balohan tahun 2024 kepada Kejaksaan Negeri Sabang.

Penyerahan tahap dua ini berlangsung, Senin (30/12/2024).

Dua tersangka berinisial AT (29) dan ES (37), diserahkan bersama barang bukti kerugian negara Rp 230,7 juta.

Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan Rp 224,4 juta. 

Penyerahan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr Junaidi, SSos., MSM, MH, didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Hairul Saleh Ritonga, S.H, serta personel Sat Reskrim Polres Sabang

Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Junaidi, menyebut langkah ini menandai selesainya proses penyidikan sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi TPA ke Rutan, Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Polda Sumut Tangkap 5 Kurir 50 Kg Sabu dan 100.350 Ekstasi Jaringan Malaysia, 4 Warga Aceh

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam penyidikan.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Sabang akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang untuk menyelesaikan kasus korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Polres Sabang berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi demi mewujudkan keadilan dan integritas,” ujar AKBP Erwan.

Langkah ini menandai komitmen Polres Sabang dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kota Sabang. (*)

 

Baca juga: Kejari Sabang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PT PSM Rp2,5 Miliar

Baca juga: Polres Sabang Gagalkan Transaksi Sabu, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram dan Dua Tersangka

Baca juga: Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Judi Online, Komitmen Bersihkan Kota Dari Perjudian

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Sabang Serahkan 2 Tersangka Korupsi APBG Balohan ke Kejari, Rp 224 Juta Berhasil Diselamatkan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved