Berita Sabang
Sat Reskrim Polres Sabang Serahkan Dua Tersangka Korupsi APBG Balohan ke Kejari
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan APBG Gampong ...
Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Junaidi, menyebut langkah ini menandai selesainya proses penyidikan sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
PROHABA.CO, SABANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan APBG Gampong Balohan tahun 2024 kepada Kejaksaan Negeri Sabang.
Penyerahan tahap dua ini berlangsung, Senin (30/12/2024).
Dua tersangka berinisial AT (29) dan ES (37), diserahkan bersama barang bukti kerugian negara Rp 230,7 juta.
Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan Rp 224,4 juta.
Penyerahan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr Junaidi, SSos., MSM, MH, didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Hairul Saleh Ritonga, S.H, serta personel Sat Reskrim Polres Sabang.
Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Junaidi, menyebut langkah ini menandai selesainya proses penyidikan sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi TPA ke Rutan, Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Polda Sumut Tangkap 5 Kurir 50 Kg Sabu dan 100.350 Ekstasi Jaringan Malaysia, 4 Warga Aceh
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam penyidikan.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Sabang akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang untuk menyelesaikan kasus korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Polres Sabang berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi demi mewujudkan keadilan dan integritas,” ujar AKBP Erwan.
Langkah ini menandai komitmen Polres Sabang dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kota Sabang. (*)
Baca juga: Kejari Sabang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PT PSM Rp2,5 Miliar
Baca juga: Polres Sabang Gagalkan Transaksi Sabu, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram dan Dua Tersangka
Baca juga: Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Judi Online, Komitmen Bersihkan Kota Dari Perjudian
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Sabang Serahkan 2 Tersangka Korupsi APBG Balohan ke Kejari, Rp 224 Juta Berhasil Diselamatkan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Warga Sabang Temukan Paket Kokain 1 Kg Berbungkus Plastik Bertuliskan FedEx |
![]() |
---|
Lima Warga Negara Iran Dideportasi dari Sabang karena Overstay |
![]() |
---|
TNI Kawal Penggeledahan Kantor Keuchik Cot Ba’u Sabang Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Tim Patroli Polres Sabang Bubarkan Balap Liar Jelang Shalat Jumat, Enam Motor Diamankan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Sabang Tangkap Pria Pengedar Sabu di Sukamakmue |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.