Berita Sabang
Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi TPA ke Rutan, Divonis 4 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, mengeksekusi terpidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Lhok Batee Tahun 2020.
Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya. "Kasus ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas korupsi demi melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
PROHABA.CO, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, mengeksekusi terpidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Lhok Batee Tahun 2020.
Dodi Anshari, ST, MAPPI (Cert), terpidana kasus korupsi pembebasan lahan TPA dieksekusi ke rumah tahanan negara (rutan).
Eksekusi dilakukan pada Senin (23/12/2024), setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
Dodi, seorang Penilai Publik (KJPP), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 63,6 juta.
Baca juga: Kejari Sabang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PT PSM Rp2,5 Miliar
Baca juga: Perampok Toko Emas di Banyumas Ngaku Butuh Modal Nikahi Wanita Selingkuhan, Bawa Kabur 279 Gram Emas
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48).
Terpidana kini menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya.
"Kasus ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas korupsi demi melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting untuk transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran negara.(*)
Baca juga: Polres Sabang Gagalkan Transaksi Sabu, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram dan Dua Tersangka
Baca juga: Mantan Keuchik Tersandung Kasus Dugaan Korupsi APBG Rp 728 Juta di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa
Baca juga: Polda Aceh Limpahkan Kasus Oknum Pegawai BSI KCP Lhoknga yang Salahgunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi TPA Lhok Batee ke Rutan Banda Aceh, Divonis 4 Tahun Penjara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Warga Sabang Temukan Paket Kokain 1 Kg Berbungkus Plastik Bertuliskan FedEx |
![]() |
---|
Lima Warga Negara Iran Dideportasi dari Sabang karena Overstay |
![]() |
---|
TNI Kawal Penggeledahan Kantor Keuchik Cot Ba’u Sabang Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Tim Patroli Polres Sabang Bubarkan Balap Liar Jelang Shalat Jumat, Enam Motor Diamankan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Sabang Tangkap Pria Pengedar Sabu di Sukamakmue |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.