Berita Sabang

Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi TPA ke Rutan, Divonis 4 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, mengeksekusi terpidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Lhok Batee Tahun 2020.

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi Dodi Anshari, terpidana kasus korupsi TPA Lhok Batee. 

Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya. "Kasus ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas korupsi demi melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

PROHABA.CO, SABANG -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, mengeksekusi terpidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Lhok Batee Tahun 2020.

Dodi Anshari, ST, MAPPI (Cert), terpidana kasus korupsi pembebasan lahan TPA dieksekusi ke rumah tahanan negara (rutan).

Eksekusi dilakukan pada Senin (23/12/2024), setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

Dodi, seorang Penilai Publik (KJPP), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 63,6 juta.

Baca juga: Kejari Sabang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PT PSM Rp2,5 Miliar

Baca juga: Perampok Toko Emas di Banyumas Ngaku Butuh Modal Nikahi Wanita Selingkuhan, Bawa Kabur 279 Gram Emas

Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48). 

Terpidana kini menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya.

"Kasus ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas korupsi demi melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting untuk transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran negara.(*)

Baca juga: Polres Sabang Gagalkan Transaksi Sabu, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram dan Dua Tersangka

Baca juga: Mantan Keuchik Tersandung Kasus Dugaan Korupsi APBG Rp 728 Juta di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

Baca juga: Polda Aceh Limpahkan Kasus Oknum Pegawai BSI KCP Lhoknga yang Salahgunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi TPA Lhok Batee ke Rutan Banda Aceh, Divonis 4 Tahun Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved