Berita Pidie

Polres Pidie Ringkus Tiga Penjudi Online, Modus Gunakan Jaringan Internet dan Deposite Dana Via Bank

Satuan reskrim dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil menangkap tiga pelaku penjudi online di lokasi terpisah.

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Sat Reskrim Polres Pidie meringkus tiga penjudi online secara terpisah di Kabupaten Pidie. 

 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI -  Dalam upaya mendukung Program Asta Cita yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Satuan reskrim dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil menangkap tiga pelaku penjudi online di lokasi terpisah.

Pengkapan penjudi online dilakukan Reskrim Polres Pidie, mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nimor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. 

"Penangkapan tiga pelaku judi online diciduk dini hari, pada hari yang sama," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH, dikutip Serambinews.com, Jumat (3/1/2025).

Ia menjelaskan, ketiga penjudi yang ditangkap adalah lelaki berinisial AY (50) berprofesi petani warga Gampong Beutong Pocut, Kecamatan Sakti, Pidie.

Lalu, MH (34) mahasiswa warga Gampong Peutoe Gapui, Kecamatan Indrajaya, Pidie dan AR (36) warga Gampong Meunasah Gantung, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.

Baca juga: Polres Pidie Jaya Bekuk Dua Pelaku Judi Online di Lokasi Terpisah

Ia menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku pada tanggal 29 Desember 2024, di warung kopi Gampong Meunasah Bale, Kecamatan Sakti.

Di warung tersebut polisi menangkap dua warga yang asyik mengakses judi online pada pukul 00.30 WIB, dini hari. 

Selanjutnya polisi menangkap satu warga di warung kopi yang lagi bermain judi online di Gampong Meuasah Gantung, Kecamatan Kembang Tanjong pukul 00.45 WIB, dini hari. 

Polisi ikut mengamankan BB ponsel Android dari tersangka.

Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, modus tindak pidana judi online dengan menggunakan jaringan internet jenis slot yang dilakukan tersangka, dengan mendaftarkan akun judi online. 

Selain itu, pelaku yang bermain judi online  melakukan deposite dana melalui bank, akun dana atau akun OVO kepada rekening, sesuai yang diarahkan oleh sistem. 

Dikatakan, permainan judi online dengan sejumlah pilihan.

Baca juga: Akhirnya Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang, Sudah Diakui Negara

Dominan pemain judi online sering bermain di aplikasi Mahjong. 

Kata AKP Dedy, setelah adanya deposite di dalam, pemain judi online menentukan jumlah taruhan sesuai dengan kemampuan dana atau finansial penjudi online

Kemudian, penjudi online memutar permainan .

Jika terdapat minimal tiga formasi pola yang sama secara garis lurus, maka permainan dianggap menang. 

Dengan demikian, deposite akan bertambah secara otomatis, dengan keuntungan berbeda dengan pola kemenangan yang telah ditentukan.

Sehingga pelaku judi online akan melakukan withdraw atau WD ke akun rekening yang telah didaftarkan. 

Namun, jika kalah, maka deposite akan dipotong sesuai dengan nilai taruhan.

Ketiga penjudi online ditangkap itu dibidik dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Tersangka Judi Online di Warkop

Baca juga: Polisi Amankan Sopir Truk Fuso Pasca Tabrakan Beruntun di Simpang Beutong Pidie, 5 Orang Meninggal

Baca juga: Pasangan Mesum dan Pelaku Judi Online di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Ringkus 3 Penjudi Online di Pidie, Modus Gunakan Jaringan Internet & Deposite Dana Via Bank, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved