Haba Medan

Wanita Panggilan di Medan Bawa Kabur Sepeda Motor Pelanggan Usai Kencan

Seorang pekerja seks komersial (PSK) bernama Marina Simamora (22) ditangkap polisi lantaran membawa kabur sepeda motor milik pelanggannya. 

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Marina Simamora (22) pekerja seks komersial (PSK) di Medan ditangkap Polisi karena mencuri sepeda motor pelanggannya, Senin (6/1/2025). Modus tersangka yaitu usai berhubungan badan dan korban tidur, langsung mencuri sepeda motor korban. 

PROHABA.CO, MEDAN -  Seorang pekerja seks komersial (PSK) bernama Marina Simamora (22) ditangkap polisi lantaran membawa kabur sepeda motor milik pelanggannya. 

Marina Simamora kini terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi setelah ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tuntungan, setelah membawa lari sepeda motor jenis Honda Beat BK 5910 ALN, milik Daniel Valentinus Simanjuntak (34) warga Jalan Kongsi, Gang Aman, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu mengungkap awal mula tersangka mencuri sepeda motor korban.

Awalnya, korban menyewa pekerja seks komersial (PSK) yaitu tersangka Marina, yang dibawanya dari pinggir jalan pada 21 November 2024 kemarin, sekira pukul 04:30 WIB ke sebuah hotel yang berada di Jalan Setia Budi Ujung, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Setibanya di hotel, keduanya pun berhubungan badan.

Usai berkencan, rupanya korban tertidur pulas, sampai akhirnya Marina Simamora keluar dari kamar, dan mencuri sepeda motor Daniel Valentinus Simanjuntak.

"Setelah berhubungan badan, korbannya ini tidur.

Baca juga: Kasus Dua Warga Aceh Ditembak, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Baca juga: 12 WNA asal Vietnam Ditangkap Diduga Jadi PSK di Jakarta Utara, Tarif Rp 5,6 Juta Sekali Kencan

Jadi begitu bangun sepeda motornya sudah tidak ada, begitu juga si tersangka, merupakan perempuan yang dibawanya,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, Senin (6/1/2025).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini menyebut tersangka ditangkap pada 2 Januari 2025 kemarin saat dia sedang duduk dipinggir jalan, tepatnya di depan sebuah hotel.

Dari pengakuannya, sepeda motor korban telah dijualnya ke orang yang tidak dikenalnya melalui temannya bernama Tika.

Kemudian korban mendapat uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu.

Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"pelaku mendapat bagian hasil dari penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 500 ribu."

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat beraktivitas dan menjauhi penyakit masyarakat (Pekat) yang berpotensi merugikan diri sendiri.

Masyarakat juga diimbau menjaga sepeda motornya, termasuk memasang kunci ganda lebih dari satu saat meninggalkan kendaraan dimanapun berada.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved