Berita Pidie
Jadi Korban TPPO, Pemuda Pidie Disekap dan Disetrum Listrik di Kamboja,Sama Dengan Warga Lhokseumawe
Setelah beberapa hari lalu warga Lhokseumawe dilaporkan keluarga telah menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kamboja.
Korban disetrum arus listrik tanpa ampun karena mereka tidak puas dengan hasil pekerjaan Muhammad Rijal.
Karena tidak mampu mencari keuntungan untuk perusahaan melalui praktik penipuan online.
Alasan penyiksaan ini menurut keluarga kepada Haji Uma melalui Surat Keuchik Gampong Gogo.
Karena pihak penyekap meminta uang tebusan Rp 20 Juta rupiah.
Karena panik mendapat kabar tersebut, keluarga sudah mengirim uang tebusan sebanyak Rp 8 juta rupiah hasil patungan keluarga.
Setelah mendapat laporan tersebut, Haji Uma langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dengan mengirim surat ke Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mempercapat langkah penanganan bagi korban.
"Kita berharap semoga masalah ini cepat selesai dan kita mengimbau kepada masyarakat hendaknya waspada terhadap praktik TPPO yang makin marak saat ini", ujar Haji Uma.
Haji Uma juga menyampaikan agar kalau warga Aceh ingin bekerja di luar negeri, hendaknya menempuh jalur yang legal dan tervalidasi oleh pemerintah.
Bukan malah termakan iming-iming gaji besar semata namun tidak jelas sehingga akhirnya malah menjadi korban TPPO.
Diakhir penyampaiannnya, Haji Uma juga menyampaikan jika korban TPPO di Aceh saat ini bahkan ratusan dan ribuan orang jadi korban di seluruh Indonesia sejak tahun 2020.
Karena itu, dirinya meminta agar masyarakat harus sangat berhati-hati dan waspada terhadap berbagai ajakan kerja diluar Negeri agar tidak bertambah korban kedepannya.
Baca juga: Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur, Korban Diselamatkan di Jakarta

Nasib miris pemuda Lhokseumawe disekap di Kamboja
Untuk kesekian kalinya, warga Aceh kembali menjadi korban dari praktik penipuan kerja atau Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kamboja.
Kali ini yang menjadi korban adalah Mirza Saputra (26) warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Hal ini diketahui setelah keluarga korban mengadu kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos.
Menyikapi laporan pihak keluarga korban.
TPPO
Perdagangan Orang
Haji Uma
Pemuda Pidie
Disekap
Disetrum Listrik
uang tebusan
disiksa
Aceh
Kamboja
Prohaba.co
Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pria Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta |
![]() |
---|
Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 kali di Pidie, Termasuk Oknum Keuchik |
![]() |
---|
Kapolres Pidie Terima Brevet Kehormatan Armed dari Kasdam IM |
![]() |
---|
Murid SD di Pijay Dilecehkan Teman Ayah di Kafe, Pelaku Divonis 80 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Lewat Disertasi Prediksi Stunting di Kabupaten Pidie, Putri Ilham Sari Raih Gelar Doktor di USK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.