Turis Arab Berulah

Turis Arab Berkelahi dengan Marbot di Puncak Bogor, Imigrasi Ikut Buru Pelaku, Begini Kejadiannya 

Perkelahian antara seorang turis asal Arab Saudi dan R alias Pak Jenggot (40), marbut Masjid Al Muqsit, terjadi di pelataran masjid tersebut.

|
Editor: Jamaluddin
TRIBUN JABAR
Perkelahian antara turis Arab Saudi dengan marbot masjid akibat sang turis tak terima ditegur masuk masjid pakai sepatu. 

Menurut Ardo, WNA yang diduga berasal dari Arab Saudi ini telah melanggar ketertiban umum. 

Dalam kacamata hukum keimigrasian, turis Arab itu melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang tindakan WNA yang mengganggu ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Jelas itu bisa dikenakan Pasal 75 karena mengganggu ketertiban umum, bisa deportasi dan penangkalan. Kalau dari sisi keimigrasiannya ya," ucapnya. 

"Makanya kami ini lagi selidiki untuk menemukan keberadaan WNA Arab ini karena sudah ada laporan masyarakat juga, apalagi sudah viral," kata Ardo. 

"Untuk memutuskan ini pelanggaran atau bukannya, pertama dari sisi keimigrasian kami harus memeriksa dulu terkait warga negara asing itu," tuturnya. 

"Nah, kalau memang terbukti dari video itu dan selaras dengan apa yang kami wawancara ke orang asing itu, dari dugaannya itu bisa dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian tentang tindakan WNA atau orang yang mengganggu ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu bisa dikenakan deportasi dan penangkalan," pungkas Ardo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Turun Tangan Buru Turis Arab yang Berulah di Puncak Bogor", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved