WN Cina Gasak 774 Kg Emas di Indonesia, Lalu Divonis Bebas
Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membuat keputusan yang cukup mengagetkan dengan mengabulkan permohonan banding dan memvonis bebas terdakwa atas nama
PROHABA.CO, PONTIANAK - Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membuat keputusan yang cukup mengagetkan dengan mengabulkan permohonan banding dan memvonis bebas terdakwa atas nama Yu Hao (49).
Yu Hao merupakan Warga Negara Asing (WNA) Cina yang terbukti melakukan kegiatan penambangan ilegal di Indonesia.
Permohonan banding terdakwa Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam dokumen petikan putusan pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid. Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin, sebagaimana termaktub dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kronologi kasus Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama.
Baca juga: Armor Toreador Divonis 4.5 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Pilih Tak Ajukan Banding
Pencurian emas dari tambang di Kalbar secara ilegal ini sempat menggemparkan publik tanah air lantaran jumlah kandungan emas yang digondol sangat fantastis dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, terbongkarnya kasus ini bermula saat Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mengendus aktivitas tambang emas ilegal oleh puluhan orang Warga Negara (WN) Cina di wilayah pedalaman Ketapang.
Tim penyidik kemudian turun ke lapangan dan menemukan fakta adanya kegiatan penambangan ilegal.
Ternyata, penambangan ilegal itu dilakukan dalam skala masif dan ditemukan beberapa alat berat.
Aksi pencurian emas ini juga dilakukan dengan peralatan canggih dan dieksekusi dengan rapi.
Para penambang ilegal di bawah koordinasi Yo Hau melakukan pencurian emas dengan menggali lubang terowongan (tunnel).
Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan lubang tambang sangat masif dengan total panjang 1.648,3 meter (1,64 km) dan volume total tunnel 4.467,2 m3.
Baca juga: Dokter K Ingin Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi Jika Sudah Bebas dari Penjara
Pengadilan Tinggi Pontianak
Divonis Bebas
WNA
warga negara Cina
penambangan ilegal
Pontianak
Prohaba.co
| Pemko Banda Aceh Pasang CCTV Antisipasi Pencurian Kabel di Underpass Beurawe |
|
|---|
| Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya, 9 Korban Alami Luka Bakar, Pelaku Kurir Ditangkap |
|
|---|
| RSUD Zubir Mahmud Hentikan Layanan JKA untuk Desil 8–10 Mulai Mei 2026 |
|
|---|
| 30 KK di Aceh Utara Masih Bertahan di Tenda Darurat, DTH Tak Kunjung Cair |
|
|---|
| Koalisi Sipil Bireuen Gelar Aksi Ketiga, Warga Desak Pendataan Korban Banjir Lebih Akurat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pengadilan-1.jpg)