WN Cina Gasak 774 Kg Emas di Indonesia, Lalu Divonis Bebas
Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membuat keputusan yang cukup mengagetkan dengan mengabulkan permohonan banding dan memvonis bebas terdakwa atas nama
Setelah ditemukan, Tim PPNS Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.
Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas, antara lain, pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, dan koli untuk melebur emas.
Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang, antara lain, blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik, dan lori.
Barang bukti yang disita di lokasi tambang lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi.
Modus pelaku Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas swasta lokal, yakni PT BRT dan PT SPM, yang kala itu belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi pada tahun 2024-2026.
Baca juga: Mengejutkan! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah
Baca juga: Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah di Bireuen Divonis Mati, Korban Dicekik di Tempat Tidur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap WN China Gasak 774 Kg Emas di RI Lalu Divonis Bebas",
Pengadilan Tinggi Pontianak
Divonis Bebas
WNA
warga negara Cina
penambangan ilegal
Pontianak
Prohaba.co
| Pemko Banda Aceh Pasang CCTV Antisipasi Pencurian Kabel di Underpass Beurawe |
|
|---|
| Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya, 9 Korban Alami Luka Bakar, Pelaku Kurir Ditangkap |
|
|---|
| RSUD Zubir Mahmud Hentikan Layanan JKA untuk Desil 8–10 Mulai Mei 2026 |
|
|---|
| 30 KK di Aceh Utara Masih Bertahan di Tenda Darurat, DTH Tak Kunjung Cair |
|
|---|
| Koalisi Sipil Bireuen Gelar Aksi Ketiga, Warga Desak Pendataan Korban Banjir Lebih Akurat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pengadilan-1.jpg)