WN Cina Gasak 774 Kg Emas di Indonesia, Lalu Divonis Bebas
Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membuat keputusan yang cukup mengagetkan dengan mengabulkan permohonan banding dan memvonis bebas terdakwa atas nama
PROHABA.CO, PONTIANAK - Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membuat keputusan yang cukup mengagetkan dengan mengabulkan permohonan banding dan memvonis bebas terdakwa atas nama Yu Hao (49).
Yu Hao merupakan Warga Negara Asing (WNA) Cina yang terbukti melakukan kegiatan penambangan ilegal di Indonesia.
Permohonan banding terdakwa Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam dokumen petikan putusan pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid. Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin, sebagaimana termaktub dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kronologi kasus Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama.
Baca juga: Armor Toreador Divonis 4.5 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Pilih Tak Ajukan Banding
Pencurian emas dari tambang di Kalbar secara ilegal ini sempat menggemparkan publik tanah air lantaran jumlah kandungan emas yang digondol sangat fantastis dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, terbongkarnya kasus ini bermula saat Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mengendus aktivitas tambang emas ilegal oleh puluhan orang Warga Negara (WN) Cina di wilayah pedalaman Ketapang.
Tim penyidik kemudian turun ke lapangan dan menemukan fakta adanya kegiatan penambangan ilegal.
Ternyata, penambangan ilegal itu dilakukan dalam skala masif dan ditemukan beberapa alat berat.
Aksi pencurian emas ini juga dilakukan dengan peralatan canggih dan dieksekusi dengan rapi.
Para penambang ilegal di bawah koordinasi Yo Hau melakukan pencurian emas dengan menggali lubang terowongan (tunnel).
Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan lubang tambang sangat masif dengan total panjang 1.648,3 meter (1,64 km) dan volume total tunnel 4.467,2 m3.
Baca juga: Dokter K Ingin Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi Jika Sudah Bebas dari Penjara
Setelah ditemukan, Tim PPNS Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.
Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas, antara lain, pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, dan koli untuk melebur emas.
Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang, antara lain, blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik, dan lori.
Barang bukti yang disita di lokasi tambang lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi.
Modus pelaku Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas swasta lokal, yakni PT BRT dan PT SPM, yang kala itu belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi pada tahun 2024-2026.
Baca juga: Mengejutkan! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah
Baca juga: Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah di Bireuen Divonis Mati, Korban Dicekik di Tempat Tidur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap WN China Gasak 774 Kg Emas di RI Lalu Divonis Bebas",
Pengadilan Tinggi Pontianak
Divonis Bebas
WNA
warga negara Cina
penambangan ilegal
Pontianak
Prohaba.co
| Pemko Banda Aceh Pasang CCTV Antisipasi Pencurian Kabel di Underpass Beurawe |
|
|---|
| Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya, 9 Korban Alami Luka Bakar, Pelaku Kurir Ditangkap |
|
|---|
| RSUD Zubir Mahmud Hentikan Layanan JKA untuk Desil 8–10 Mulai Mei 2026 |
|
|---|
| 30 KK di Aceh Utara Masih Bertahan di Tenda Darurat, DTH Tak Kunjung Cair |
|
|---|
| Koalisi Sipil Bireuen Gelar Aksi Ketiga, Warga Desak Pendataan Korban Banjir Lebih Akurat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pengadilan-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.