Berita Bireuen
Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah di Bireuen Divonis Mati, Korban Dicekik di Tempat Tidur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis mati RJ, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh,
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana diikuti dengan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 dan Pasal 362 KUHPidana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ berupa pidana mati.
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memutuskan terdakwa RJ bersalah atas tindak pidana pembunuhan terhadap mahasiswi Bireuen, Siti Alia Humaira (21).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis mati RJ, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh, Siti Alia Humaira, warga Desa Geudong Alue, Kota Juang dalam sidang pamungkas di PN Bireuen, Selasa (24/12/2024) siang.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang sebelumnya.
Sidang pamungkas itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Raden Eka MH didampingi dua hakim anggota: Fuady MH dan Rahmi MH.
Dalam sidang terakhir, terdakwa tidak hadir di ruang sidang utama dan berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bireuen, sehingga persidangan berlangsung secara daring (zum).
Sedangkan JPU Kejari Bireuen hadir mendengarkan putusan tersebut.
Penasihat hukum terdakwa juga tidak hadir.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Mahasiswi Bireuen Diserahkan ke Jaksa
Orang tua korban, yaitu Usman dan Nurlela, serta beberapa rekannya hadir ke PN Bireuen, tetapi mereka hanya melihat tersangka melalui layar monitor.
Sidang diawali dengan menanyakan kondisi kesehatan terdawaka, kemudian diikuti dengan membacakan amar putusan terhadap terdakwa.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana diikuti dengan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 dan Pasal 362 KUHPidana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ berupa pidana mati.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa RJ spontan menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Terungkap, Tersangka Ternyata Residivis Sabu, Ini Motifnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh, Siti Alia Humaira (21), warga Desa Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen ditemukan meninggal di rumahnya, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (1/8/2024).
Tersangka membunuh korban yang sedang tidur dengan membekap wajah korban pakai bantal sambil menindih tubuh korban.
Bireuen
pembunuhan
Pengadilan Negeri Bireuen
Divonis Mati
Pembunuh Mahasiswi Bireuen
Mahasiswi
Siti Alia Humaira
Prohaba.co
Prohaba
Perpustakaan Lueng Daneun Raih Juara I Tingkat Provinsi Aceh 2025 |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Perkara Pencucian Uang |
![]() |
---|
Kekeringan Meluas, Waled Nu Ajak Warga Bireuen Laksanakan Shalat Istisqa |
![]() |
---|
Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.