Berita Kriminal

Dicekoki Pil Samcodin dan Miras, Pelajar SMP di Kaur Diperkosa Teman Prianya, Pelaku Ditangkap

Seorang pelajar SMP di Kaur, menjadi korban pemerkosaan oleh teman prianya berinisial DA (20), warga Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
ILUSTRASI PELAKU PEMERKOSAAN - Ilustrasi Pelaku Pemerkosaan Ditangkap. Polres Kaur, Bengkulu berhasil meringkus pelaku DA, pemerkosa seorang pelajar SMP di Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, Bengkulu, Rabu (29/1/2025). Dicekoki Pil Samcodin dan Miras, Pelajar SMP di Kaur Diperkosa Teman Prianya, Pelaku Ditangkap 

PROHABA.CO, BENGKULU -  Seorang pelajar SMP di Kaur, menjadi korban pemerkosaan oleh teman prianya berinisial DA (20), warga Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.

Mirisnya sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dicekoki Pil Samcodin dan minuman keras (Miras) oleh sang kekasih.

Satuan Reserelse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur, Bengkulu berhasil meringkus pelaku DA, pemerkosa seorang pelajar SMP di Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, Bengkulu, Rabu (29/1/2025). 

Kapolres Kaur, AKBP. Yuriko Fernanda saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (31/1/2025), mengatakan bahwa pelaku juga sudah ditetapkan tersangka.

Penangkapan DA berlangsung pada Selasa (21/1/2025).

"Pelaku sudah ditangkap statusnya sudah tersangka," kata AKBP. Yuriko Fernanda.

Untuk diketahui, DA dan korban dikenal memiliki hubungan asmara.

Pemerkosaan terjadi ketika tersangka mengajak korban berjalan-jalan di salah satu pantai di Kabupaten Kaur.

Saat berada di pantai itulah tersangka meminta korban menenggak belasan butir pil samcodin.

Usai menenggah pil samcodin, pelaku juga mencekoki korbannya dengan minuman keras.

Setelah itu pelaku mengajak korban berpindah-pindah lokasi pantai hingga mabuk lalu diperkosa.

Baca juga: Kepala SD di Kalsel Tewas Dibacok Mantan Pacar Calon Istri Korban, Pelaku Buron, Begini Kejadiannya

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Malang Tega Sekap, Rampok, dan Rudapaksa Pacar Sendiri

Sesudah itu, tersangka memulangkan korban ke rumah orangtuannya.

Namun, orangtua korban melihat sesuatu yang janggal pada anaknya dan langsung menginterogasi hingga mengetahui bahwa korban telah diperkosa.

"Orangtua korban melaporkan kejadian perkosaan ini ke polisi, kami tindaklanjuti," tambah kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Penyalahgunaan samcodin

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved