Berita Pidie Jaya

Polres Pijay Bekuk Enam Pebisnis Narkoba, Satu Orang Masuk DPO

Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya (Pijay) berhasil membekuk enam tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba sejak akhir

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. POLRES PIDIE JAYA
PERLIHATKAN BARANG BUKTI - Pasangan suami istri memperlihatkan barang bukti berupa ganja dan sabusabu yang disita polisi dari mereka, di Mapolres Pijay, Senin (3/2/2025). Polres Pijay Bekuk Enam Pebisnis Narkoba, Satu Orang Masuk DPO 

“Keenam pelaku penyalahgunaan barang haram jenis narkoba, baik ganja maupun sabu-sabu, itu merupakan pelaku lintas daerah yang selama ini menjadi incaran tim Opsnal Satresnarkoba untuk dibekuk secara terpisah,” sebut Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmi SH kepada Prohaba.co, Senin(3/2/2025) siang. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

PROHABA.CO, MEUREUEDU -  Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya (Pijay) berhasil membekuk enam tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba sejak akhir Desember 2024 hingga akhir Januari 2025. 

“Keenam pelaku penyalahgunaan barang haram jenis narkoba, baik ganja maupun sabu-sabu, itu merupakan pelaku lintas daerah yang selama ini menjadi incaran tim Opsnal Satresnarkoba untuk dibekuk secara terpisah,” sebut Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmi SH kepada Prohaba.co, Senin (3/2/2025) siang. 

Keberhasilan dalam membekuk enam pelaku “bisnis haram” itu, jelas Iptu Rahmi, berkat dukungan masyarakat yang senantiasa memberikan informasi akurat.

Sehingga, kerja sama ini menjadi sinergisitas aparat penegak hukum bersama masyarakat.

Adapun penangkapan para tersangka itu sesuai dengan catatan dalam Operasi Antik yang berlangsung sejak 21 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025.

Kemudian, berlanjut operasi kedua mulai 23 hingga 26 Januari 2025.

Keenam tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Pijay itu masing-masing berinisial SB (50), warga Kecamatan Trienggadeng, yang kedapatan membawa tiga bungkus ganja.

Baca juga: 5 Orang Diduga Pengedar 46 Kilogram Ganja Ditangkap di Kosan, 2 Berstatus Mahasiswa

Baca juga: 11 Ruko dan 11 Rumah Terbakar di Bandar Baru Pidie Jaya,  2 Sepeda Motor Ikut Hangus

Kemudian, RW (50), warga Kecamatan Bandar Dua, kedapatan memiliki tujuh bungkus ganja.

Berikutnya, ZJ (45) warga Trienggadeng, memiliki sau paket sabu kecil.

Tersangka lainnya adalah RA (61), warga asal Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, yang menjual sabu-sabu kepada ZJ.

Tak hanya sebatas itu , tim opsnal juga bergerak ke kabupaten tetangga, yakni Bireuen, untuk membekuk tersangka pelaku yaitu berstatus suami istri, yakni MN (62) dan MS (52).

Dari pasutri ini tim turut mengamankan dua paket besar ganja yang dibungkus dalam kemasan kertas koran saat melakukan transaksi di wilayah Pijay.

Berikutnya, tim juga telah memasukkan nama ML dalam daftar pencarian orang (DPO) karena ia sudah menghilang dari wilayah hukum Pijay.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved