Berita Pidie Jaya
Polres Pijay Bekuk Enam Pebisnis Narkoba, Satu Orang Masuk DPO
Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya (Pijay) berhasil membekuk enam tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba sejak akhir
“Keenam pelaku penyalahgunaan barang haram jenis narkoba, baik ganja maupun sabu-sabu, itu merupakan pelaku lintas daerah yang selama ini menjadi incaran tim Opsnal Satresnarkoba untuk dibekuk secara terpisah,” sebut Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmi SH kepada Prohaba.co, Senin(3/2/2025) siang.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
PROHABA.CO, MEUREUEDU - Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya (Pijay) berhasil membekuk enam tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba sejak akhir Desember 2024 hingga akhir Januari 2025.
“Keenam pelaku penyalahgunaan barang haram jenis narkoba, baik ganja maupun sabu-sabu, itu merupakan pelaku lintas daerah yang selama ini menjadi incaran tim Opsnal Satresnarkoba untuk dibekuk secara terpisah,” sebut Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmi SH kepada Prohaba.co, Senin (3/2/2025) siang.
Keberhasilan dalam membekuk enam pelaku “bisnis haram” itu, jelas Iptu Rahmi, berkat dukungan masyarakat yang senantiasa memberikan informasi akurat.
Sehingga, kerja sama ini menjadi sinergisitas aparat penegak hukum bersama masyarakat.
Adapun penangkapan para tersangka itu sesuai dengan catatan dalam Operasi Antik yang berlangsung sejak 21 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025.
Kemudian, berlanjut operasi kedua mulai 23 hingga 26 Januari 2025.
Keenam tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Pijay itu masing-masing berinisial SB (50), warga Kecamatan Trienggadeng, yang kedapatan membawa tiga bungkus ganja.
Baca juga: 5 Orang Diduga Pengedar 46 Kilogram Ganja Ditangkap di Kosan, 2 Berstatus Mahasiswa
Baca juga: 11 Ruko dan 11 Rumah Terbakar di Bandar Baru Pidie Jaya, 2 Sepeda Motor Ikut Hangus
Kemudian, RW (50), warga Kecamatan Bandar Dua, kedapatan memiliki tujuh bungkus ganja.
Berikutnya, ZJ (45) warga Trienggadeng, memiliki sau paket sabu kecil.
Tersangka lainnya adalah RA (61), warga asal Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, yang menjual sabu-sabu kepada ZJ.
Tak hanya sebatas itu , tim opsnal juga bergerak ke kabupaten tetangga, yakni Bireuen, untuk membekuk tersangka pelaku yaitu berstatus suami istri, yakni MN (62) dan MS (52).
Dari pasutri ini tim turut mengamankan dua paket besar ganja yang dibungkus dalam kemasan kertas koran saat melakukan transaksi di wilayah Pijay.
Berikutnya, tim juga telah memasukkan nama ML dalam daftar pencarian orang (DPO) karena ia sudah menghilang dari wilayah hukum Pijay.
Guru Honorer di Pijay Diduga Aniaya Pelajar hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kisah Maimunah, Janda Miskin Asal Bandar Dua Pijay Dapat bantuan Yayasan SCN dan Polisi |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu Dibekuk di Pijay, Barang Bukti 1 Kg Dikendalikan dari Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Seorang Pria di Meureudu Diduga Curi Mesin Pompa Kincir Air |
![]() |
---|
Murid SD di Pijay Dilecehkan Teman Ayah di Kafe, Pelaku Divonis 80 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.