Sosok Ichlas Budhi Pratama yang Bikin Video Syur dengan Selebgram Viska Dhea
Kasus video syur yang menyeret nama Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani sempat menghebohkan Kota Gresik.
Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Danu juga membenarkan, Ichlas merekam aktivitas hubungan badan dengan Viska.
"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," tandas Danu, dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan di Rutan Perempuan Polda Jatim
Baca juga: Yuyun Sukawati Diperas dan Diancam Oknum Jaksa, Imbas Anaknya Diduga Terlibat Penyebaran Video Syur
Baca juga: Sosok Sofyan, Caleg Aceh Tamiang Terpilih Divonis Hukuman Mati Gegara Kasus Sabu 73 Kg
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Ichlas Budhi Pratama yang Bikin Video Syur dengan Selebgram Viska Dhea, Kerja di PT Petrokimia,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Selebgram Donna Fabiola Jadi Tersangka Bandar Narkoba, Kokain dan MDMA Siap Edar di Bali |
|
|---|
| Komentar Dewi Perssik Soal Banjir Aceh Dikecam, Selebgram Asal Aceh Kritik Pedas |
|
|---|
| Tidak Ditahan, Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan 12 Jam Terkait Kasus Video Syur |
|
|---|
| Lisa Mariana Dikabarkan Ditangkap Terkait Video Syur, Jalani Pemeriksaan Polisi di Polda Jabar |
|
|---|
| Lisa Mariana Syok Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Klaim Tak Sadar Saat Video Dibuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ichlas-Budhi-Pratama-dan-Viska-Dhea-Ramdhani-tersangka-kasus-video-syur.jpg)