Berita Aceh Timur

Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Ibu 2 Anak Tidur Pakai Daster, Pemuda Aceh Timur Nekat Rudapaksa Korban

Perbuatan tak terpuji dilakukan oleh seorang pemuda di Aceh Timur ini berinisial IS (32).  Ia nekat melakukan rudapaksa terhadap seorang ibu dua anak

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/medium.com
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Ilustrasi Rudapaksa. Gambar ini menampilkan seorang wanita yang dirudapaksa oleh seorang pria. Foto ini digunakan sebagai ilustrasi dalam berita 'Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Ibu 2 Anak Tidur Pakai Daster, Pemuda Aceh Timur Nekat Rudapaksa Korban' yang diterbitkan pada Kamis (6/2/2025).  

Aksi bejat IS ini pun bergulir ke meja hijau Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Zikri menyatakan terdakwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 170 bulan,” vonis hakim pada Selasa (4/2/2025), dengan nomor putusan 31/JN/2024/MS.Idi.

Adapun kejadian ini terjadi pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.

Dimana terdakwa melihat dari sela dinding korban sedang menonton televisi dengan kedua anaknya.

Terdakwa melihat bahwa korban tidak menggunakan celana dalam sehingga terlihat alat vitalnya.

Terdakwa lalu menunggu sekitar 30 menit untuk melihat situasi keadaan rumah orang tua korban, yang dimana sekitar pukul 01:00 Wib terdakwa mengetahui bahwa korban sudah pindah kedalam kamarnya beserta kedua anakanya.

Baca juga: Diduga Rudapaksa Anak 9 Tahun, Warga Aceh Timur Dibekuk Polisi, Korban Tergolong Keponakan Tersangka

Setelah korban tertidur pulas, terdakwa langsung mematikan aliran listrik melalui NCB yang ada diluar rumah.

Setelah lampu mati terdakwa memanjat dinding rumah yang ditempati oleh korban dengan menggunakan tangga yang ada disekitar sambil membawa sebilah parang yang panjang ±50 cm.

Terdakwa masuk ke rumah lewat atap atau plafon dikarenakan rumahnya terbuat dari papan.

Pada saat sudah berada di dalam kamar korban, terdakwa langsung membuka semua pakaiannya.

Kemudian terdakwa langsung menaiki badan korban sambil membekap mulut korban dengan tangan.

Terdakwa mengatakan “Jangan berisik! nanti anak kau bangun, aku ada bawa parang, kalau kau berisik nanti aku bunuh, aku tidak mau hartamu, aku hanya mau alat vitalmu aja!”

Terdakwa membawa korban menuju ruang tv agar tidak membangunkan anak korban. Korban pun dirudapaksa oleh terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved