Berita Aceh Timur
Diduga Rudapaksa Anak 9 Tahun, Warga Aceh Timur Dibekuk Polisi, Korban Tergolong Keponakan Tersangka
Seorang pria berinisial AL (40), warga Kecamatan Peudawa, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur karena diduga melakukan jarimah
“Kejadian yang menimpa korban baru diketahui oleh orang tuanya setelah ia pulang dari rumah sakit,” ungkap Kasat Reskrim, Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Jumat(24/1/2025) pagi.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Seorang pria berinisial AL (40), warga Kecamatan Peudawa, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur karena diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak.
AL dibekuk karena diduga telah merudapaksa bocah perempuan, sebut saja namanya Bunga (9), warga Kecamatan Peudawa.
“Kejadian yang menimpa korban baru diketahui oleh orang tuanya setelah ia pulang dari rumah sakit,” ungkap Kasat Reskrim, Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Jumat(24/1/2025) pagi.
Menurut Ipti Adi, korban mengaku kepada orang tuanya sudah tiga kali dicabuli oleh AL, tetapi ia tidak ingat lagi waktunya.
Selain itu, AL juga memberi uang kepada Bunga Rp50.000 dengan meminta agar tidak membocorkan kepada siapa siapa pun perbuatannya terhadap Bunga.
Namun, Bunga tak mau selamanya tuttup mulut.
Aib pelaku pun dia bongkar.
Baca juga: Paman di Solo Rudapaksa Keponakan Selama Empat Tahun, Korban Hamil 4 Bulan
Mendengar pengakuan putrinya, orang tua Bunga merasa terpukul, mengingat Bunga merupakan keponakan dari AL sendiri.
Selanjutnya, ayah Bunga membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.
Atas dasar laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada Jumat (24/1/2025) siang berhasil meringkus AL dan selanjutnya diboyong ke Mapolres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap AL kami sangkakan melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sebut Adi.
Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Besar Rudapaksa Pasien di Bawah Umur Berkali-kali
Berkaca dari kejadian ini pihaknya mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
“Perlu diingat bahwa di wilayah Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi,” sebutnya.
Rudapaksa
Kasus Pemerkosaan
Paman Rudapaksa Keponakan
Pencabulan
Pelecehan
Keponakan
Aceh Timur
Prohaba.co
Pelajar di Aceh Timur Diduga Dipukul Gara-Gara Utang Polisi Masih Selidiki |
![]() |
---|
Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Tambak di Aceh Timur |
![]() |
---|
Terapung 3 Hari di Laut, 12 ABK Selamat Usai Kapal Hancur Dihantam Ombak |
![]() |
---|
Ibunda Bupati Aceh Timur Meninggal, Warga Padati Rumah Duka di Peureulak |
![]() |
---|
Warga Peureulak Temukan Mayat Mengapung di Sungai, Diduga Tenggelam Saat Mencari Kepiting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.