Berita Kutaraja
Dukun Cabul di Aceh Besar Rudapaksa Pasien di Bawah Umur Berkali-kali
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka berinisial TI (49), diduga ...
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka berinisial TI (49), diduga merudapaksa pasiennya sendiri, korban (15) warga Banda Aceh di Gampong Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar sekitar Juni 2024 lalu.
Tersangka “dukun cabul” ini ditangkap di Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada Selasa (7/1/2025).
“Sudah dipanggil sebanyak dua kali tetapi tersangka tidak menghadiri kedua panggilan tersebut,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Mapolresta setempat, Kamis (9/1/2025).
Kronologi Kejadian
Awalnya tersangka berinisial TI mengaku kepada warga bahwa bisa menyembuhkan penyakit.
Pelapor sekaligus orang tua korban kemudian membawa anaknya yang sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan.
Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, tersangka memberitahukan bahwa korban mengalami sakit getah bening di tubuhnya, lalu TI mengobati korban dengan obat kampung.
Kemudian TI menyuruh korban menginap di tempat tersangka karena korban baru bisa sembuh jika tinggal bersamanya.
Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan Seorang Dukun Patah, Diduga Perkosa Pasien Hingga Hamil
Baca juga: Enam Penyakit yang Tak Bisa Disembuhkan, Apa Saja?
"Korban kemudian bersama ayahnya tinggal di rumah tersangka," ungkap Kompol Fadillah.
"Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban ketika pelapor (ayah korban) pergi bekerja ke luar untuk membuka toko," tambahnya.
Tersangka melakukan aksinya dengan dalih memeriksa korban dan memecahkan benjolan getah bening.
"Tersangka melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sudah berkali-kali," ungkap Kompol Fadillah.
Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang tersangka perbuat.
"Karena jika korban bercerita maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi," jelas Kompol Fadillah.
Adapun alat bukti yang didapat pihak kepolisian yakni hasil pemeriksaan psikolog dan visum korban.
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.