Berita Kutaraja

Dukun Cabul di Aceh Besar Rudapaksa Pasien di Bawah Umur Berkali-kali

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka berinisial TI (49), diduga ...

|
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya (tengah) saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Mapolresta setempat, Kamis (9/1/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka berinisial TI (49), diduga merudapaksa pasiennya sendiri, korban (15) warga Banda Aceh di Gampong Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar sekitar Juni 2024 lalu.

Tersangka “dukun cabul” ini ditangkap di Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada Selasa (7/1/2025).

“Sudah dipanggil sebanyak dua kali tetapi tersangka tidak menghadiri kedua panggilan tersebut,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Mapolresta setempat, Kamis (9/1/2025).

Kronologi Kejadian

Awalnya tersangka berinisial TI mengaku kepada warga bahwa bisa menyembuhkan penyakit.

Pelapor sekaligus orang tua korban kemudian membawa anaknya yang sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan.

Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, tersangka memberitahukan bahwa korban mengalami sakit getah bening di tubuhnya, lalu TI mengobati korban dengan obat kampung.

Kemudian TI menyuruh korban menginap di tempat tersangka karena korban baru bisa sembuh jika tinggal bersamanya.

Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan Seorang Dukun Patah, Diduga Perkosa Pasien Hingga Hamil

Baca juga: Enam Penyakit yang Tak Bisa Disembuhkan, Apa Saja?

"Korban kemudian bersama ayahnya tinggal di rumah tersangka," ungkap Kompol Fadillah.

"Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban ketika pelapor (ayah korban) pergi bekerja ke luar untuk membuka toko," tambahnya.

Tersangka melakukan aksinya dengan dalih memeriksa korban dan memecahkan benjolan getah bening.

"Tersangka melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sudah berkali-kali," ungkap Kompol Fadillah.

Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang tersangka perbuat.

"Karena jika korban bercerita maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi," jelas Kompol Fadillah.

Adapun alat bukti yang didapat pihak kepolisian yakni hasil pemeriksaan psikolog dan visum korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved