Berita Kutaraja

Dukun Cabul di Aceh Besar Rudapaksa Pasien di Bawah Umur Berkali-kali

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka berinisial TI (49), diduga ...

|
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya (tengah) saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Mapolresta setempat, Kamis (9/1/2025). 

Tersangka dijerat pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan. 

Di sisi lain, data Unit IV PPA Polresta Banda Aceh menyebutkan, kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tahun 2023 sebanyak 25 kasus dan tahun 2024 naik menjadi 29 kasus.(*)

Baca juga: Polres Sumenep Tangkap Dukun Pijat Cabuli Ibu Muda, Modus Sembuhkan Penyakit

Baca juga: Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur, Korban Diselamatkan di Jakarta

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Aceh Tengah Tega Rudapaksa Dua Anak Kandung hingga 2 Kali Melahirkan

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Akal-akalan “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawah Umur Berkali-kali, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved